P2NAPAS Desak KPK Jelaskan Dugaan Pengabaian Pemanggilan oleh Pimpinan DPRD Riau

Jakarta, presesimedia.com — LSM P2NAPAS (Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memberikan klarifikasi terkait informasi publik mengenai dugaan ketidakhadiran dua pimpinan DPRD Riau dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK. Permintaan itu disampaikan melalui surat konfirmasi bernomor /P2NAPAS//2025 yang dikirimkan ke KPK pada awal Desember 2025.

Surat tersebut menindaklanjuti pemberitaan Burkas.id berjudul “Pemanggilan KPK Diabaikan: Dua Pimpinan DPRD Riau?” yang terbit pada 3 Desember 2025.

Diduga Abaikan Panggilan Pemeriksaan KPK

Dalam laporan media tersebut disebutkan bahwa Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK tanpa alasan resmi. Keduanya disebut dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan pengkondisian anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau pada APBD-P 2025.

Anggaran itu dilaporkan melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dan dikaitkan dengan dugaan permintaan fee Rp7 miliar dalam pembahasannya. Sejumlah pejabat DPRD, ASN Pemprov Riau, dan pihak swasta juga telah dipanggil penyidik.

Pemberitaan itu menyebutkan bahwa nama kedua pimpinan DPRD tersebut berulang kali muncul dalam dokumen atau percakapan yang dipegang penyidik.

P2NAPAS: Publik Wajar Meminta Kepastian

Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa lembaganya meminta klarifikasi KPK agar informasi publik tidak dipenuhi spekulasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum untuk mendapatkan informasi proses pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, UU KIP, dan Peraturan KPK tentang Pengaduan Masyarakat.

P2NAPAS meminta KPK menjawab lima poin utama:

1. Benarkah dua pimpinan DPRD Riau tidak hadir tanpa alasan resmi?

2. Apakah KPK telah melayangkan panggilan ulang atau tindakan lain sesuai KUHAP?

3. Bagaimana perkembangan penyidikan soal lonjakan anggaran dan dugaan fee Rp7 miliar?

4. Apakah ketidakhadiran pejabat tersebut menghambat proses penyidikan?

5. Apakah pemeriksaan ini terkait langsung dengan kasus OTT KPK 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid?

Menurut P2NAPAS, klarifikasi dari KPK diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, terutama karena menyangkut pejabat legislatif tingkat provinsi.

Bagian dari Rangkaian OTT 3 November 2025

Kasus dugaan pengkondisian anggaran ini disebut erat terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.

P2NAPAS menilai penting bagi publik mengetahui bagaimana perkembangan kasus pasca-OTT tersebut, termasuk apakah penyidik merasa terhambat akibat ketidakhadiran pihak tertentu.

Ditembuskan ke Banyak Lembaga Negara

Surat konfirmasi P2NAPAS ini ditembuskan ke berbagai lembaga strategis, termasuk Dewan Pengawas KPK, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, Polri, BPK, BPKP, KASN, hingga Gubernur dan DPRD Riau.

Langkah itu menunjukkan bahwa isu dugaan pengabaian panggilan pemeriksaan oleh pejabat legislatif ini dinilai serius dan memerlukan perhatian lebih luas.

Publik Menunggu Jawaban KPK

Hingga berita ini diterbitkan, P2NAPAS masih menunggu jawaban resmi dari KPK. Lembaga tersebut berharap klarifikasi dapat diberikan segera agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

 

( Redaksi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *