OTT Bea Cukai: Pejabat Baru 8 Hari Dilantik Terseret, Indikasi Sistem Korupsi yang Sudah Mengakar

 

Jakarta | presisimedia.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari lalu tak lagi bisa dipahami sebagai kasus korupsi biasa.

Fakta bahwa salah satu pejabat yang ditangkap baru delapan hari dilantik, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, justru membuka dugaan yang jauh lebih serius: adanya sistem korupsi yang telah lama bekerja dan siap menjerat siapa pun yang masuk ke dalamnya.

OTT tersebut mengungkap dugaan aliran dana rutin, keberadaan safe house, serta keterlibatan 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai jenjang jabatan.

Temuan ini memperlihatkan struktur yang rapi dan terorganisir, bukan pola transaksi spontan atau insidental.

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus ini sebagai bukti nyata kegagalan sistemik dalam tata kelola kepabeanan.

Selama lebih dari dua dekade, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten mencatat persoalan serupa di Bea Cukai, mulai dari lemahnya pengawasan pasca-impor, minimnya integrasi data antarinstansi, hingga tingginya ruang diskresi petugas lapangan yang rawan disalahgunakan. Namun, peringatan tersebut dinilai berulang kali diabaikan.

IAW juga menyoroti kejanggalan narasi awal OTT yang menyebut hanya satu perusahaan sebagai sumber suap bagi belasan ASN.

Dalam ekosistem impor bernilai triliunan rupiah yang melibatkan ribuan importir, perusahaan logistik, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), klaim tersebut dinilai tidak masuk akal secara ekonomi maupun dalam praktik kejahatan terorganisir. Skema korupsi yang bertahan lama hampir selalu melibatkan banyak pemain, bukan satu entitas tunggal.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa fokus pada individu justru berpotensi menutupi akar persoalan.

Kalau pejabat yang baru delapan hari dilantik sudah langsung terseret ke dalam skema yang melibatkan safe house dan aliran dana rutin, itu bukan soal moral personal. 

Itu indikasi kuat bahwa sistem di Bea Cukai sudah rusak, mengakar, dan siap bekerja bahkan sebelum pejabatnya bekerja,” ujarnya.

Menurut IAW, keberadaan safe house menunjukkan adanya sistem perbendaharaan ilegal dengan pola pengelolaan dana yang teratur.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan melibatkan lebih banyak pihak daripada yang terungkap di permukaan.

IAW mendesak KPK untuk tidak berhenti pada penindakan aktor lapangan, melainkan memperluas audit forensik terhadap aliran dana serta membuka secara transparan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang selama ini diabaikan.

Tanpa pembongkaran menyeluruh terhadap desain sistem dan jejaring yang terlibat, IAW menilai OTT hanya akan menjadi siklus rutin: pelaku ditangkap, jabatan diisi kembali, dan pola lama terus berulang.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *