Ormas GAIB Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tertibkan Leasing Nakal yang Gunakan Debt Collector

DAERAH66 Dilihat

Bandung, – Presesimedia.com

Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menyoroti praktik leasing yang masih menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan. Menurut GAIB, praktik tersebut tidak hanya mencederai martabat pemilik kendaraan, tetapi juga melanggar hukum pidana karena termasuk bentuk perampasan aset yang bukan haknya.

Pendiri Ormas GAIB, M.A. Yusuf Fadilah, menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala penyelesaian kredit macet harus melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan cara main paksa di lapangan.

 

> “Tindakan leasing melalui debt collector mempermalukan pemilik kendaraan dan mencemarkan nama baiknya. Itu bentuk perampasan yang jelas-jelas melawan hukum. Leasing yang masih melakukan praktik seperti ini berarti tidak menghormati kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan penegakan hukum di NKRI,” tegas Yusuf di Bandung.

Baca juga : 

https://presisimedia.com/kpu-bawaslu-dan-mk-integritas-pemilu-terancam-oleh-praktik-gelap-yang-mengkhianati-rakyat/

GAIB mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan:

1. Menyapu bersih praktik leasing yang menggunakan jasa debt collector.

2. Memeriksa izin usaha seluruh perusahaan leasing, baik PT maupun CV.

3. Menelusuri sumber dan aliran keuangan leasing agar transparan di hadapan publik.

Menurut Yusuf, jika pemerintah ingin membangun tata kelola negara yang bersih dan berkeadilan, maka penertiban terhadap leasing nakal ini harus menjadi prioritas.

> “Pemberantasan korupsi bukan hanya di tingkat pejabat, tetapi juga di masyarakat. Leasing yang merampas hak rakyat tanpa prosedur hukum sama saja dengan praktik perampasan yang dilegalkan. Aparat hukum harus hadir melindungi rakyat,” tambahnya.

GAIB berharap suara aspirasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, aparat pertahanan dan keamanan, serta lembaga penegak hukum. Negara harus benar-benar hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(MA Yusuf Fadilah)

Editor Redaksi Presesimedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *