Walet Terbang, Pajaknya Tak Pernah Mendarat

DAERAH87 Dilihat

Pemkab Pasaman Dinilai Lalai Pungut Pajak Sarang Walet

Pasaman – Presesimedia.com. Potensi pajak dari sarang burung walet di Kabupaten Pasaman ternyata tak pernah masuk ke kas daerah.

Padahal, aktivitas pengiriman sarang walet dari wilayah ini ke luar daerah berlangsung nyata sepanjang 2024.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, realisasi Pajak Sarang Burung Walet tercatat Nol / Nihil.

Baca juga 

https://presisimedia.com/menjaga-integritas-kejaksaan-p2napas-minta-penjelasan-resmi-puspenkum-beri-respons-positif/

Namun, data Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat menyebut, sedikitnya empat kali pengiriman sarang walet dari Pasaman ke Medan terjadi antara September hingga November 2024 dengan total 76 kilogram.

Dengan harga rata-rata Rp6 juta per kilogram, potensi pajak yang semestinya dipungut mencapai sekitar puluhan juta rupiah,

Sayangnya, tak sepeser pun pendapatan masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman mengaku pada BPK belum pernah menerima permohonan izin usaha sarang walet.

Baca juga

https://presisimedia.com/api-di-tengah-pesta-antara-euforia-dan-kelalaian-di-balik-hut-ke-80-pasaman/

Sementara Badan Keuangan Daerah (BKD) juga belum melakukan pendataan pengusaha walet karena “tidak ada data izin”.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan.

Izin tak ada karena data tak ada, data tak ada karena izin tak ada.

Padahal, Perda Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) menyatakan, pajak terutang pada saat kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang walet terjadi, bukan ketika izin diterbitkan.

Praktik bisnis walet di Pasaman berjalan lancar, tapi pajaknya tak pernah dipungut.

Baca juga

https://presisimedia.com/kasus-bullying-siswa-sdn-di-pasaman-viral-damai-rp5-juta-publik-dan-lsm-soroti-lemahnya-perlindungan-anak/

Kebijakan yang seharusnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru seolah dibiarkan tertidur.

Menurut Ahmad Husein Batu Bara, Ketua LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajak lokal.

> “Kalau pajak yang nyata di depan mata saja tak bisa dipungut, bagaimana mungkin daerah bisa bicara kemandirian fiskal?” ujarnya kepada Singgalang, Jumat (11/10).

Ia menilai, pemerintah daerah terlalu nyaman berlindung di balik alasan administratif.

“Pajak walet itu nyata. Barangnya ada, perdagangannya berjalan,. Ini tanda pengawasan lemah,” tegasnya.

Dengan harga jual sarang walet mencapai Rp8 juta per kilogram untuk jenis kualitas tinggi, potensi penerimaan pajak yang terabaikan bisa menembus ratusan juta rupiah per tahun.

Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, sampai kini belum ada upaya konkret dari Pemkab Pasaman untuk menertibkan izin, melakukan pendataan, atau menegakkan perda.

Bupati Diminta Turun Tangan

LSM P2NAPAS mendesak Bupati Pasaman untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja dinas terkait.

“Ini bukan sekadar persoalan data, tapi soal tanggung jawab moral dan politik terhadap keuangan daerah,” kata Ahmad Husein Batu Bara.

Ia menambahkan, jika pemerintah daerah terus membiarkan potensi pajak sebesar itu hilang, bukan hanya uang rakyat yang terbang bersama walet, tapi juga kepercayaan publik.

Tim Presesimedia.com

Editor: Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *