Ujian Awal Presiden Prabowo: Indonesia di Ambang Aib Nuklir, 500 Ribu Warga Cikande Hidup dalam Bayang Sampah Radiasi

Uncategorized93 Dilihat

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Jakarta -Presesimedia.com
Alarm keras datang dari luar negeri. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menemukan isotop radioaktif Cesium 137 dalam udang beku ekspor asal PT Bahari Makmur Sejati (BMS), Cikande – Banten, dengan kadar 68,48 Bq/kg.

Tak berhenti di situ, BAPETEN mendeteksi besi bekas (scrap metal) tercemar Cs-137 di kawasan Modern Cikande Industrial Estate. Dua titik dengan tingkat radiasi tinggi ditemukan dalam radius 2 km, memperlihatkan bahwa risiko kontaminasi menyebar luas ke pabrikan lain di zona tersebut.

Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum—UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, PP No. 45/2023 tentang Keselamatan Radiasi, serta PP No. 61/2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Namun, ironisnya, justru pihak asing yang pertama kali membuka tabir masalah ini.

Alarm Lama dari BPK yang Diabaikan

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 tahun konsisten memberi peringatan:

1. 2016–2019: Sistem catch certificate ekspor perikanan lemah, rantai data dari kapal ke pabrik hingga eksportir tidak terintegrasi.

2. 2020–2022: Pengawasan limbah B3 dan scrap metal rapuh, banyak perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap. Potensi radiasi terabaikan.

3. 2023: Koordinasi antar lembaga tidak sinkron; basis data BAPETEN, KLHK, KKP, dan Kemenperin berjalan sendiri-sendiri.

 

Kasus Cikande kini membuktikan alarm BPK benar adanya—tetapi diabaikan.

Peta Risiko: 500 Ribu Jiwa dalam Bahaya

Kawasan Modern Cikande Industrial Estate dikelilingi desa-desa padat seperti Bakung, Julang, Situterate, hingga Songgom Jaya. Total populasi dalam radius 20 km mencapai >500.000 jiwa.

Industri besar di kawasan ini termasuk PT Cargill Indonesia, CP Food, CJ Feed, Sierad, Pigeon, hingga Indah Kiat Serang (APP Sinar Mas). Jika stigma “zona radiasi” melekat, efek domino terhadap ekspor, investasi, hingga halal branding akan sangat serius.

Mengapa Cesium 137 Berbahaya?

Waktu paruh: ±30 tahun (tetap berbahaya puluhan tahun).

Radiasi gamma (662 keV) mampu menembus tubuh manusia.

Jika masuk lewat debu, air, atau pangan: menumpuk di otot, biologis paruh 70–100 hari.

Dampak: risiko kanker meningkat, kualitas lingkungan menurun.

Dampak Lintas Industri & Publik

1. Reputasi: Cikande berpotensi dicap internasional sebagai “zona kontaminasi nuklir”.

2. Ekonomi: ekspor lumpuh, investor hengkang, ribuan pekerja terancam.

3. Masyarakat:

Pekerja scrap & pabrik: paparan langsung.

Warga radius 2–5 km: risiko air tanah dan debu tercemar.

500 ribu jiwa: perlu pemantauan kesehatan & lingkungan segera.

Strategi Mitigasi

0–30 Hari (Darurat):

Pemetaan radiasi gamma radius 10 km.

Sampling tanah, air, debu, produk.

Evakuasi scrap tercemar ke fasilitas BATAN.

Dekontaminasi jalur produksi PT BMS.

Transparansi penuh + hotline darurat radiasi.

1–6 Bulan (Menengah):

Integrasi database lintas lembaga (BAPETEN, KLHK, KKP, Kemenperin).

Sertifikasi bebas radiasi wajib bagi seluruh material scrap.

Audit BPK nasional atas scrap metal.

>6 Bulan (Jangka Panjang):

Forum keamanan radiasi bersama tenant kawasan industri.

Edukasi masyarakat & pekerja tentang Cs-137.

Diversifikasi pasar ekspor + penguatan pasar domestik.

Kesimpulan

1. Kasus udang beku ber-Cs 137 adalah puncak gunung es dari alarm BPK yang diabaikan selama bertahun-tahun.

2. Lebih dari 500 ribu jiwa kini hidup di bawah ancaman limbah radioaktif.

3. Jika Presiden Prabowo tidak segera bertindak cepat, transparan, dan terukur, Indonesia berisiko menanggung aib global yang lebih memalukan daripada sekadar ekspor ditolak Amerika: hilangnya kepercayaan pasar, hengkangnya investasi, serta ancaman kesehatan publik yang senyap tapi mematikan.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed