Tegakkan Hukum Transparan, Kejari Mandailing Natal Musnahkan Narkoba dan Rokok Ilegal

Mandailing Natal — presesimedia.com Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Mandailing Natal dan dipimpin langsung Plt. Kepala Kejari, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H.

Pemusnahan turut disaksikan unsur Forkopimda, di antaranya Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., Kapolres Mandailing Natal Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., Ketua DPRD H. Erwin Efendi Lubis, S.H., Ketua PN Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., serta perwakilan TNI, BNN, Dandempom, dan Lapas IIB Panyabungan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara pidana, terdiri dari:

1. Narkotika — 55 Perkara

Ganja: 34.328,23 gram

Sabu: 286,2 gram

Ekstasi: 0,20 gram

2. Tindak Pidana Orang & Harta Benda — 38 Perkara

Kasus meliputi:

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Perlindungan anak

Pertambangan ilegal

Berbagai tindak pidana umum lainnya

3. Cukai

1.650.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai
Barang bukti ini merupakan hasil penindakan atas peredaran rokok tanpa izin resmi yang merugikan keuangan negara.

Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan

Plt. Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas dan sesuai aturan.

> “Pemusnahan ini bukan sekadar melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga upaya menjaga integritas dan akuntabilitas. Semua barang bukti telah inkracht sehingga wajib dimusnahkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Metode Pemusnahan

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain:

Pelarutan dan pembuangan ke lubang khusus untuk sabu

Pembakaran

Penghancuran dan pemotongan fisik

Semua proses dilaksanakan secara terbuka dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Kejari: Jaksa Bukan Hanya Penuntut, tetapi Eksekutor

Kasi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penegakan hukum.

“Jaksa bukan hanya penuntut umum, tetapi juga eksekutor putusan hakim. Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kinerja Kejari Madina,” jelasnya.

 

(SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *