Subsidi untuk Petani Disalahgunakan, Puluhan Ton Pupuk Bocor ke Luar Daerah

 

Celah RDKK dimanfaatkan oknum kios pupuk untuk mengalihkan subsidi petani ke pasar gelap lintas provinsi.

LAMPUNG – presesimedia.com. Subsidi pupuk yang seharusnya menjadi penopang utama produktivitas petani justru bocor ke pasar gelap. Celah dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dimanfaatkan oknum kios pupuk untuk mengalihkan puluhan ton pupuk bersubsidi ke luar daerah, menegaskan lemahnya pengawasan distribusi subsidi pertanian di Lampung.

Polda Lampung mengungkap praktik penyelewengan tersebut dengan menetapkan tiga tersangka berinisial RDH, SP, dan S. Modus yang digunakan memanfaatkan ketidaksesuaian antara kebutuhan riil petani dengan data RDKK, terutama saat petani tidak mengambil pupuk sesuai kuota yang telah dialokasikan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa RDH merupakan pemilik kios pupuk yang diduga menguasai dan memanipulasi RDKK.

Pupuk bersubsidi yang tidak diambil petani tidak dikembalikan ke sistem distribusi resmi, melainkan dikumpulkan dan dialihkan secara ilegal.

Dalam praktiknya, pupuk tersebut dikumpulkan melalui peran tersangka SP sebagai perantara, lalu diserahkan kepada tersangka S yang bertindak sebagai pengepul. Selanjutnya, pupuk bersubsidi itu didistribusikan ke luar wilayah peruntukan resmi.

Lokasi penyelewengan sementara teridentifikasi di Lampung Tengah. Dari wilayah tersebut, pupuk bersubsidi didistribusikan ke sejumlah daerah lain seperti Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung.

Distribusi ilegal ini masih berada di wilayah Sumatera, namun tetap melanggar ketentuan penyaluran subsidi pemerintah.

Polda Lampung memperkirakan total pupuk bersubsidi yang diselewengkan sejak awal hingga akhir 2025 mencapai puluhan ton, bahkan mendekati 100 ton. Angka tersebut mencerminkan bukan sekadar kejahatan individual, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

Dalih pengalihan pupuk agar tidak mubazir dinilai tidak dapat dibenarkan. Pemerintah telah menghitung penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK yang seharusnya digunakan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data dan kebutuhan riil petani seharusnya menjadi dasar evaluasi kebijakan, bukan celah untuk penyelewengan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem RDKK dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

Tanpa perbaikan data, pengawasan kios yang ketat, serta sanksi tegas terhadap pihak yang lalai, kebocoran subsidi berpotensi terus berulang dan merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.

Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *