
Pekanbaru – Presesimedia.com
Warga Desa Cipang Kiri Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diguncang keresahan. Kawasan hutan lindung yang mestinya jadi benteng hijau, justru diduga masuk pusaran kepentingan gelap. Sorotan mengarah ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Sudah berbulan-bulan aktivitas pembukaan lahan berlangsung di zona hutan lindung. Warga awalnya percaya kegiatan itu untuk kepentingan desa. Namun, fakta di lapangan membuat curiga: ada indikasi kuat kepentingan pribadi yang menunggangi.
> “Awalnya kami kira untuk kepentingan desa, tapi ternyata ada indikasi lain. Hutan lindung harusnya dijaga, bukan dieksploitasi,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Aktivis LSM P2NAPAS Provinsi Riau : Ada Dugaan Pelanggaran Hukum
LSM P2NAPAS menilai kasus ini bukan persoalan sepele. Jika benar tanpa izin resmi, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran hukum dan mengancam ekosistem.
“Ketua BPD seharusnya jadi teladan menjaga aset desa, bukan malah diduga ikut membuka jalan perusakan hutan. Aparat hukum jangan diam,” kata salah seorang aktivis.
Ketua BPD Membantah
Ketua BPD Cipang Kiri Hulu akhirnya angkat bicara. Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, ia tegas membantah tudingan.
“Kami tidak pernah mengizinkan pembukaan lahan. Justru kami berkomitmen menjaga hutan sosial. Saya pribadi malah sempat diancam oleh pihak yang beraktivitas di dalam,” tulisnya.
Ia bahkan meminta pihak berwenang ikut turun tangan. Menurutnya, ada oknum yang menyusup dari luar desa untuk membuka lahan secara ilegal.
Fakta di Lapangan Tak Bisa Dipungkiri
Meski Ketua BPD menolak tudingan, fakta di lapangan berbicara lain. Aktivitas pembukaan lahan nyata terjadi. Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang sebenarnya bermain di balik eksploitasi kawasan lindung ini?
Hutan lindung Cipang Kiri Hulu adalah “tabungan hijau” masa depan desa. Jika habis dieksploitasi demi kepentingan sesaat, yang tersisa hanyalah penyesalan panjang dan krisis lingkungan.
( Ismil Husni)
Editor Prosesmedia.com






