Sengketa Informasi Dana Parpol di Padang, LAI Tunggu Putusan KI Sumbar

DAERAH, PERISTIWA, Redaksi169 Dilihat

Padang — Presesimedia.com. Sengketa informasi publik terkait penggunaan dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Padang antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dan delapan partai politik kini memasuki tahap akhir dan menunggu putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Perkara tersebut mulai disidangkan sejak 20 Oktober 2025 dan dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Sumbar. Para pihak telah menempuh seluruh tahapan persidangan, termasuk proses mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga dilanjutkan ke sidang adjudikasi nonlitigasi.

Dalam permohonannya, LAI meminta keterbukaan informasi berupa salinan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang bersumber dari APBD Kota Padang. Informasi yang diminta meliputi laporan keuangan, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, LAI juga memohon informasi terkait pelaksanaan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat yang didanai dari bantuan keuangan partai politik pada periode yang sama.

LAI menegaskan bahwa permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang mewajibkan setiap entitas menyusun dan menyajikan laporan arus kas sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan.

Regulasi Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD diprioritaskan untuk pendidikan politik dan laporan pertanggungjawabannya terbuka bagi masyarakat.

Menurut LAI, keterbukaan informasi pengelolaan dana partai politik merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas publik, dan penguatan demokrasi di tingkat daerah. Permohonan sengketa informasi ini juga disebut sebagai bagian dari Program Revolusi Kebudayaan Sosial Politik yang mendorong lahirnya legislator masa depan yang berintegritas dan berkapasitas.

Saat ini, seluruh pihak menunggu putusan Komisi Informasi Sumatera Barat atas sengketa informasi publik tersebut.

Media ini akan terus memantau perkembangan proses dan putusan sengketa informasi publik tersebut di Komisi Informasi Sumatera Barat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *