Roy Suryo Ungkap Analisis Lima Salinan Legalisasi Ijazah JkW, Soroti Aspek Administratif, Dorong Klarifikasi Resmi Institusi

Oleh Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes (Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen)

Jakarta, Presisimedia.com. — Pemerhati telematika dan multimedia Roy Suryo memaparkan hasil analisis teknis terhadap lima salinan legalisasi ijazah atas nama JkW yang digunakan dalam sejumlah tahapan pencalonan kepala daerah dan presiden sejak 2005 hingga 2019.

Analisis tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang diperoleh dari KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dihimpun oleh peneliti kebijakan publik independen Bonatua Silalahi.

Lima Catatan Utama
Dalam keterangannya,

Roy Suryo menyampaikan lima poin yang menurutnya perlu mendapat perhatian administratif:

1. Tanda Tangan Pejabat Fakultas
Empat dari lima salinan legalisasi disebut ditandatangani pejabat Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada rentang 2005–2014.

Roy menilai perlu klarifikasi terkait konsistensi pejabat penandatangan pada periode tersebut.

2. Perubahan Proporsi Dokumen
Salinan tahun 2005–2014 dinilai mengalami perubahan rasio ukuran saat diperkecil dari format A3 ke A4, yang menurut Roy membuat tampilan dokumen tidak lagi proporsional.

3. Legalitas Administratif Tahun 2019
Untuk salinan 2019, Roy menyebut proporsi dokumen masih sesuai, namun tidak mencantumkan tanggal legalisasi, yang menurut tafsirnya tidak sejalan dengan ketentuan administrasi pasca-2014.

4. Cap dan Tanda Tangan Hitam Putih
Salinan tahun 2005 dan 2010 disebut hanya berupa fotokopi hitam putih, berbeda dengan tahun-tahun berikutnya yang berwarna.  Kemiripan visual kedua dokumen tersebut juga menjadi sorotan.

5. Pasfoto dan Analisis Digital
Roy Suryo menilai kualitas pasfoto pada seluruh salinan terlalu tajam untuk standar teknologi cetak era 1980-an, serta mengklaim hasil analisis perangkat lunak pengenal wajah menunjukkan tingkat kecocokan rendah.

Dorongan Transparansi

Roy Suryo menegaskan bahwa temuannya merupakan analisis independen berbasis teknis dan administratif, serta mendorong adanya klarifikasi resmi dari institusi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.

Ia juga menyebut rangkaian kajian tersebut telah didokumentasikan dalam sebuah publikasi analisis independen yang dirilis pada Agustus 2025.

Pemberitaan ini memuat pandangan dan analisis narasumber. Penilaian akhir atas keabsahan dokumen merupakan kewenangan lembaga berwenang dan proses hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *