Ribuan Warga Rao Pasaman Sumatera Barat Desak Andre Rosiade Perjuangkan WPR

Pasaman — presesimedia.com. Penertiban tambang emas rakyat di Kabupaten Pasaman kembali memantik kritik keras. Ribuan penambang tradisional kini terjepit di antara larangan negara dan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda.

Ironisnya, penertiban yang gencar dilakukan justru tidak dibarengi solusi legal yang jelas, seolah negara hanya piawai menutup, namun gagap mengatur.

Di tengah gempuran penindakan, masyarakat penambang emas rakyat di Lubuafo Pasaman menyuarakan satu tuntutan mendasar: keadilan kebijakan. Mereka berharap wakil rakyat asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, tidak sekadar hadir dalam retorika, tetapi benar-benar mengambil peran strategis memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi konkret dan berkelanjutan.

Penutupan tambang rakyat tanpa skema transisi dinilai telah memukul telak denyut ekonomi masyarakat kecil. Aktivitas mendulang yang selama ini menjadi tumpuan hidup, kini berubah menjadi sumber kecemasan. Tanpa alternatif pekerjaan, tanpa kepastian hukum, dan tanpa perlindungan sosial, kebijakan penertiban dikhawatirkan justru memproduksi kemiskinan baru.

“Negara jangan hanya datang membawa larangan dan aparat. Kalau ada kerusakan lingkungan, atur dan awasi. Jangan langsung mematikan dapur rakyat,” ujar seorang penambang dengan nada kecewa.

Kritik ini menyoroti paradoks kebijakan: di satu sisi negara menggaungkan keberpihakan pada rakyat kecil, namun di sisi lain membiarkan mereka terombang-ambing tanpa payung hukum.

Penertiban tanpa legalisasi WPR dinilai sebagai kebijakan setengah hati yang rawan konflik sosial dan kehilangan legitimasi publik.

Warga menilai, Andre Rosiade sebagai anggota DPR RI memiliki posisi strategis untuk menekan pemerintah pusat agar segera menetapkan WPR dan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa langkah politik yang tegas, persoalan tambang rakyat hanya akan menjadi siklus penindakan tanpa akhir.

Sementara itu, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa persoalan tambang emas rakyat tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan represif semata.

Penertiban tanpa solusi adalah bentuk kegagalan kebijakan. Negara seharusnya hadir mengatur dan membina, bukan hanya menutup dan meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, LSM P2NAPAS akan membawa langsung aspirasi masyarakat penambang ke pemerintah pusat sebagai bentuk tekanan moral dan politik agar legalisasi WPR segera direalisasikan.

Kami tidak membenarkan tambang ilegal. Justru kami mendorong legalisasi agar aktivitas tambang rakyat bisa diawasi, ramah lingkungan, transparan, dan bertanggung jawab. Menjaga lingkungan penting, tapi memiskinkan rakyat adalah kesalahan yang tak bisa ditoleransi,” pungkasnya.

Berita ini menjadi cermin tajam bahwa keberanian negara tidak diukur dari seberapa cepat menutup tambang rakyat, melainkan dari seberapa serius menghadirkan solusi yang adil.

Tanpa WPR, penertiban hanya akan tercatat sebagai kebijakan keras yang kehilangan nurani.

 

( Bonar Mslm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *