Jakarta – presesimedia.com. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran rokok ilegal. Setelah aturan cukai baru diterbitkan pekan depan, seluruh pelaku yang masih melanggar akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
Purbaya menyampaikan, kebijakan tersebut akan dituangkan melalui aturan baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang saat ini tengah difinalisasi bersama pelaku industri dan para pemangku kepentingan. Regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat dan menjadi landasan penertiban rokok ilegal secara menyeluruh.
Menurut Purbaya, penambahan lapisan atau layer tarif cukai dirancang untuk mengarahkan rokok ilegal masuk ke jalur legal, sehingga seluruh produk tembakau yang beredar dapat memenuhi kewajiban pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan skema ini, produk yang sebelumnya berada di luar sistem akan diarahkan menjadi legal dan membayar pajak,” ujarnya.
Meski membuka ruang legalisasi, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang masih mencoba bermain setelah kebijakan diberlakukan.
“Pendekatan persuasif sudah dilakukan. Namun jika setelah aturan berlaku masih ada pelanggaran, penindakan akan dilakukan tanpa toleransi,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah mengamankan 1,405 miliar batang rokok ilegal dari lebih dari 20.500 kali penindakan di berbagai daerah. Data tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan kepabeanan dan cukai.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, atau meningkat sekitar 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Pemerintah berharap kebijakan cukai baru ini mampu menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan industri, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan tertib, sekaligus memperkuat kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara.
Redaksi






