
Oleh Iskandar Sitorus (Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Dalam praktik penegakan hukum, tidak semua perkara yang disidik benar-benar berakhir di ruang sidang. Sebagian berhenti di tengah jalan—tanpa dakwaan, tanpa putusan, dan tanpa kejelasan hukum. Dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan salah satu contoh yang patut dicermati secara kritis.
Selama bertahun-tahun, LPEI menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan hasil audit secara konsisten mencatat persoalan pembiayaan bermasalah, pelanggaran prinsip kehati-hatian, serta lemahnya pengawasan internal. Namun, meskipun temuan audit tersedia, proses hukum tidak segera menemukan bentuk akhirnya.
Situasi ini baru berubah ketika kasus LPEI kembali dibuka dan ditangani dengan pendekatan yang berbeda.
Fase Awal Kejaksaan Agung: Banyak Pemeriksaan, Minim Kepastian (2021–2022)
Pada 2021, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan atas dugaan korupsi di LPEI. Sejumlah saksi dari internal lembaga dan pihak swasta diperiksa. Ke publik, disampaikan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan dan tersangka telah ditetapkan dalam klaster tertentu.
Namun, proses tersebut tidak berlanjut ke tahap penuntutan. Tidak ada pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, tidak ada surat dakwaan, dan tidak ada persidangan. Secara yuridis, penyidikan tersebut berhenti tanpa diuji di pengadilan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah bukti belum cukup kuat untuk membangun konstruksi perkara, ataukah kompleksitas pembiayaan LPEI memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan lintas disiplin?
Audit Tersedia, Namun Belum Menjadi Perkara
Perlu ditegaskan, temuan BPK tidak serta-merta menjadi alat bukti pidana. Audit kepatuhan dan kinerja berbeda dengan audit forensik yang menghitung dan mengaitkan kerugian negara dengan perbuatan melawan hukum secara spesifik.
Di fase awal tersebut, penyidikan tampak berjalan tanpa dukungan audit kerugian negara yang terstruktur dan teruji untuk kebutuhan persidangan. Akibatnya, proses hukum tidak mencapai tahap adjudikasi.
Titik Balik 2024: Data Fiskal Dibuka
Perubahan penting terjadi pada Maret 2024, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Bendahara Umum Negara, menyerahkan data hasil audit dan penelusuran internal kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data tersebut mengindikasikan dugaan fraud pembiayaan sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur LPEI. Penyerahan ini mengubah posisi kasus secara fundamental: dari sekadar kredit bermasalah menjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Namun demikian, Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses secara signifikan. Tidak ada pengumuman tersangka baru atau peningkatan status perkara. Pada Agustus 2024, dokumen dan berkas pemeriksaan justru dilimpahkan kepada KPK.
Langkah ini secara implisit menunjukkan bahwa perkara LPEI membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang berbeda dan lebih terintegrasi.
Fase KPK: Dari Data Menuju Dakwaan
KPK kemudian memulai penyidikan secara resmi. Tersangka diumumkan, kerugian negara dihitung berdasarkan LHP BPK, dan aliran dana ditelusuri secara sistematis. Pendekatan ini menautkan kebijakan pembiayaan, proses pencairan dana, hingga pihak-pihak yang menerima manfaat.
Jumlah tersangka bertambah, klaster perkara diperluas, dan nilai potensi kerugian negara berkembang seiring pendalaman penyidikan. Untuk pertama kalinya, kasus LPEI bergerak nyata menuju ruang sidang.
Menjaga Disiplin Fakta atas Nama-Nama Korporasi
Dalam diskursus publik, sejumlah debitur besar—termasuk Grup Duniatex—sering disebut. Secara faktual, Duniatex memang tercatat sebagai debitur LPEI. Namun hingga kini, tidak terdapat pernyataan resmi bahwa Duniatex menjadi objek penyidikan atau penetapan tersangka, baik pada fase Kejaksaan Agung maupun dalam data empat debitur yang diserahkan Menteri Keuangan pada Maret 2024.
Penting untuk menjaga disiplin analitis. Hubungan pembiayaan tidak identik dengan tindak pidana. Justru di sinilah audit forensik berperan, untuk menilai apakah pembiayaan besar tersebut telah sesuai dengan tujuan pembiayaan ekspor nasional atau menyimpan risiko penyimpangan yang belum terungkap. Pertanyaan tersebut sah secara investigatif, namun bukan vonis.
Epilog: Dua Fase, Dua Pendekatan
Kasus LPEI menunjukkan perbedaan mencolok antara dua fase penegakan hukum. Fase awal adalah fase identifikasi yang tidak berujung di pengadilan. Fase berikutnya adalah fase konstruksi hukum yang mengubah data dan audit menjadi perkara pidana yang konkret.
Pelajaran pentingnya jelas:
audit tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi arsip, dan penyidikan tanpa pengadilan hanya akan menjadi wacana.
Negara benar-benar hadir ketika dugaan kerugian keuangan negara diuji secara terbuka di ruang sidang dan dipertanggungjawabkan melalui putusan hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada KPK dan Pengadilan Tipikor. Akankah penanganan kasus LPEI benar-benar dituntaskan hingga menyentuh puluhan korporasi dengan nilai pembiayaan puluhan triliun rupiah, atau kembali menjadi catatan tentang perkara yang pernah disidik, namun nyaris tak pernah diadili?
Publik menunggu dengan cermat.
(Redaksi Presesimedia.com)






