Polresta Pati Kawal Sidang Ke-7 PN Pati dengan Pendekatan Humanis dan Profesional

 

Pati, Jawa Tengah – Presesimedia.com. Polresta Pati mengawal jalannya Sidang ke-7 perkara pemblokiran Jalur Pantura dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias RW di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (2/2/2026). Pengamanan dilaksanakan secara humanis, persuasif, dan profesional melalui sinergi lintas instansi.

Sebanyak 232 personel Polresta Pati diterjunkan sebagai perkuatan pengamanan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Pati. Langkah ini bertujuan menjamin kelancaran persidangan, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan independensi proses peradilan di tengah tingginya konsentrasi massa pendukung yang hadir di sekitar gedung pengadilan.

Sidang yang semula mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan terpaksa ditunda karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Penundaan tersebut memicu kekecewaan para terdakwa dan pendukungnya. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemudian menyampaikan aspirasi secara terbuka di halaman PN Pati melalui aksi simbolik.

Menanggapi situasi tersebut, aparat gabungan Polresta Pati bersama pengamanan internal PN Pati, unsur TNI, Kejaksaan Negeri Pati, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pati bergerak cepat melakukan pengamanan dan pengendalian massa. Dishub Kabupaten Pati turut melaksanakan pengaturan dan rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat sekitar.

Selain pengamanan fisik, Polresta Pati juga menyiagakan tim negosiator dan dukungan kesehatan lapangan sebagai bagian dari upaya preventif dan pendekatan humanis.

Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung independensi lembaga peradilan.

Pengamanan kami laksanakan sebagai perkuatan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Pati. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional agar persidangan berjalan aman, tertib, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keselamatan seluruh pihak menjadi prioritas utama.

Baik aparat, terdakwa, maupun masyarakat. Polresta Pati akan terus mengawal setiap tahapan persidangan secara netral dan profesional demi menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pati,” tegasnya.

Di tengah dinamika persidangan, tiga aktivis AMPB mengalami gangguan kesehatan dan mendapatkan penanganan medis. Tim Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Pati melakukan pendampingan terhadap Anik Sriningsih (42), Siti Khotijah (50), dan Mukhiijah (49) di IGD RS KSH Pati pada Senin malam.

Kasi Dokkes Polresta Pati IPTU Jasmani, S.Kep menjelaskan bahwa Anik Sriningsih dan Mukhiijah memerlukan observasi lanjutan sehingga menjalani rawat inap, sementara Siti Khotijah dinyatakan stabil dan diperbolehkan rawat jalan.

Seluruh pasien kami pastikan memperoleh pelayanan medis optimal. Biaya pemeriksaan dan perawatan ditanggung bersama oleh Polresta Pati dan RS KSH Pati sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kemanusiaan,” jelasnya.

Selama proses pendampingan medis berlangsung, situasi di lingkungan RS KSH Pati tetap aman dan kondusif. Aparat gabungan terus melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna menjamin keselamatan serta ketertiban publik selama rangkaian proses persidangan berlangsung.

(wwhyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *