
Pati, Jawa Tengah – Presesimedia.com Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pembakaran dua rumah di Dukuh Pohlandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Rabu (4/2/2026). Diduga pelaku berinisial K, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolsek Jaken, AKP Warsono, menyampaikan kebakaran berawal dari cekcok antara korban, Sapin (67), dengan anaknya, Sutikah. Sutikah diduga kemudian menghubungi kakaknya, K, yang datang ke rumah korban dan diduga melakukan aksi pembakaran.
“Pelaku diduga menyiram bensin ke kasur dan menyulutnya. Api cepat membesar karena bangunan berbahan kayu jati,” ujar Warsono. Dua rumah limasan beserta perabot, alat elektronik, dan uang tunai sekitar Rp10 juta ludes terbakar. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp120 juta, namun tidak ada korban jiwa.
Petugas Polsek Jaken bersama Tim Inafis Polresta Pati melakukan olah TKP, pendataan saksi, dan pengamanan barang bukti. Polisi juga berkoordinasi dengan pemadam kebakaran untuk memadamkan api.
AKP Warsono menegaskan, kasus ini diproses sebagai dugaan tindak pidana pembakaran.
“Kami masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kepada aparat,” jelasnya.
(Wwhyu)






