MADINA–TAPSEL, PRESISIMEDIA.COM — Polda Sumatera Utara mengamankan 12 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan tambang emas ilegal yang dinilai merusak kawasan hutan serta mencemari aliran sungai di wilayah tersebut.
Operasi Atas Arahan Pimpinan
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Saat penggerebekan berlangsung, sebagian pelaku dilaporkan melarikan diri melalui jalur sungai. Aparat menyatakan akan terus melakukan penyisiran guna memastikan aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan sepenuhnya.
Sejumlah tersangka yang diamankan masih dalam proses pendalaman guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan operasional tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum merinci identitas para tersangka maupun pasal yang akan dikenakan. Proses hukum disebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Tim Redaksi
