
Jakarta — Presesimedia.com Polda Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Agenda tersebut akan digelar pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas permohonan pihak tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus ini dilaksanakan atas permintaan resmi dari pihak tersangka.
“Diagendakan hari Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, gelar perkara tidak hanya melibatkan unsur internal Polri, tetapi juga menghadirkan pengawas eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dari internal Polri, pihak yang akan dilibatkan antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia turut diundang untuk melakukan pengawasan.
“Gelar perkara khusus ini akan dihadiri unsur internal dan eksternal sebagai bentuk pengawasan bersama,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Salah satu kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, menyatakan pengajuan ulang dilakukan karena permohonan sebelumnya belum mendapatkan tindak lanjut.
Ia mengungkapkan bahwa permohonan awal telah disampaikan kepada bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya sejak 21 Juli 2025.
Dengan digelarnya agenda ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi.
….






