
Pasaman Barat – Presesimedia.com Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. SPBU 14.263.579 Kinali di Kabupaten Pasaman Barat diduga menjadi pusat praktik “setoran terselubung” yang melibatkan manajemen, pelangsir, dan operator di lapangan.
Dilansir dari kontrasindepende com Laporan seorang warga berinisial JS yang diterima Tim Kontras TV Independent mengungkap adanya skema “setoran KR”—pungutan ilegal yang harus dibayar pelangsir setiap kali membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi.
“Manajer minta setoran KR dari pelangsir. Mereka bebas isi BBM selama setor uang KR,” ujar JS yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mendapat ancaman.
Temuan Lapangan: Ada Daftar Pelangsir dan Besaran Setoran
Investigasi menemukan catatan internal berisi puluhan kendaraan yang diduga armada pelangsir, lengkap dengan:
Nomor polisi, Volume pembelian, Frekuensi pengisian, Nominal “setoran KR”, Nama operator yang melayani
Catatan itu dibuat manual oleh operator dan diserahkan kepada manajer setiap pergantian shift, mengindikasikan praktik ini terstruktur dan sistematis, bukan inisiatif oknum operator.
Pekerja Diancam, Negara Dirugikan
Operator SPBU mengaku bekerja dalam tekanan. Penolakan terhadap perintah ilegal tersebut berpotensi berujung pada ancaman pemecatan.
Padahal, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang pemecatan terhadap pekerja yang menolak perintah melawan hukum.
Sementara dari sisi migas, skema ini melanggar UU No. 22/2001, Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Modus Penyimpangan
Hasil penelusuran lapangan mengungkap pola yang konsisten:
1. Pendataan rutin kendaraan pelangsir.
2. Penarikan “setoran KR” sebagai tiket bebas antre.
3. Instruksi langsung dari manajer kepada operator.
4. Penjualan BBM subsidi kepada kendaraan tidak berhak, yang kemudian memicu kelangkaan bagi masyarakat umum.
Hiswana Migas Dinilai Lalai
Hiswana Migas sebagai lembaga pembina SPBU dinilai tutup mata. Tidak ada langkah korektif, pembinaan, atau tindakan disiplin terhadap dugaan skandal ini, sekalipun pola penyimpangan sudah berlangsung lama.
Diamnya lembaga ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
LSM P2NAPAS: “Ini Bukan Penyimpangan Biasa, Ini Skema Terorganisasi yang Harus Dibongkar Total”
Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara ketika dihubungi menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi ranah pelanggaran kecil, tetapi indikasi kuat adanya jaringan penyimpangan terstruktur yang harus disikapi secara serius oleh negara.
Dalam pernyataannya, ia menyebut:
> “Praktik setoran KR ini bukan insiden. Ini skema yang rapi, berlangsung lama, dan merusak hak rakyat kecil atas BBM bersubsidi. SPBU yang seharusnya menjadi garda pelayanan publik malah berubah menjadi mesin pungli. Negara tidak boleh diam.”
Ia juga menyoroti ancaman terhadap pekerja SPBU yang menolak praktik ilegal tersebut.
> “ pekerja diintimidasi karena menolak melanggar hukum, itu menandakan ada kekuasaan gelap yang bekerja di dalam SPBU. Kami mengecam keras tindakan manajemen yang menekan operator dan mengkomersialisasikanKetika subsidi negara.”
Lebih jauh, Ahmad Husein Batu Bara menilai Pertamina dan Hiswana Migas perlu segera turun tangan.
> “Pertamina dan Hiswana Migas harus buka mata. Jangan hanya hadir saat peresmian. Turun ke lapangan, lakukan audit, berikan sanksi. Kalau tidak, maka kita patut menduga ada pembiaran yang disengaja.”
LSM P2NAPAS menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum bila tidak ada langkah serius dari pihak terkait.
Krisis Tata Kelola Energi
Skandal di SPBU Kinali menjadi bukti rapuhnya mekanisme kontrol distribusi BBM bersubsidi di daerah. Kebocoran demi kebocoran membuat subsidi tidak sampai ke kelompok masyarakat yang berhak.
Saatnya Negara Bertindak
Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum diminta mengambil langkah tegas. Pembiaran praktik seperti ini hanya akan memperbesar ruang korupsi dan semakin menggerogoti hak publik atas energi terjangkau.
(Ismail Hasan )
Editor Redaksi presesimedia.com







