
Jakarta – Presesimedia.com
Ramai-ramai sejumlah biro perjalanan haji mengembalikan uang terkait dugaan korupsi mafia kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun publik perlu ingat: mengembalikan uang tidak berarti bebas dari jerat hukum.
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK, di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025).
Meski demikian, jumlah pasti dana yang dikembalikan belum diumumkan. Uang itu kini berstatus sebagai barang bukti penyidikan.
Mafia Kuota di Balik Layar
Penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada uang yang kembali. Fokus utamanya adalah membongkar jejaring mafia kuota haji yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kementerian Agama hingga elite biro perjalanan haji.
Skema jual-beli kuota—baik antar biro maupun langsung kepada calon jemaah—sudah lama jadi rahasia umum. KPK kini melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak untuk menyingkap siapa sebenarnya aktor intelektual di balik praktik ini.
Kritik P2NAPAS: Jangan Berhenti di Operator Kecil

Ketua Umum LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS), Ahmad Husein Batu Bara, melontarkan kritik tajam. Ia menegaskan, KPK harus berani menindak tegas aktor besar, bukan hanya pemain kecil.
“Ini bukan lagi soal koperasi kecil atau biro travel pinggiran. Publik tahu ada jaringan besar yang bermain, ada ‘orang kuat’ di balik distribusi kuota. Kalau KPK hanya berhenti pada level operator, publik akan melihat KPK tidak lebih dari pemadam kebakaran kecil,” tegas Husein.
Menurutnya, pengembalian dana hanyalah taktik mengurangi beban hukum, bukan pertobatan.
“Korupsi kuota haji adalah kejahatan spiritual sekaligus kriminal. Merampok hak ibadah umat itu pengkhianatan moral. KPK harus memastikan hukuman dijatuhkan, bukan sekadar uang kembali,” pungkasnya.
Kasus ini telah menimbulkan kegeraman publik. Bagaimana mungkin perjalanan ibadah yang suci dijadikan komoditas bisnis?
Kini KPK diuji: beranikah menembus tembok nama besar di balik bisnis kuota haji, atau hanya mengorbankan biro kecil sebagai kambing hitam?
Jika KPK berani menyeret aktor utama, kasus ini bisa menjadi momentum memutus rantai mafia haji yang mengakar puluhan tahun. Jika tidak, publik akan menilai KPK sekadar mengejar ekor, bukan kepala naga.
Redaksi.




