Temuan BPK Labuhanbatu Utara berulang, mahasiswa minta Kejati Sumut bertindak transparan dan memberikan efek jera nyata bagi pelaku korupsi.
Medan – presesimedia.com. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan BPK Perwakilan Sumut, Jumat (30/1/2026). Massa menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh OPD Labuhanbatu Utara tidak menghapus tanggung jawab pidana, menyoroti pola temuan BPK RI yang berulang dari tahun ke tahun.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB usai salat Jumat, mahasiswa membawa spanduk, pengeras suara, dan salinan dokumen LHP BPK terkait Laporan Keuangan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2024. Mereka menyoroti adanya dana yang belum dikembalikan secara penuh di beberapa OPD:

Bidang PUPR: Rp 2,5 miliar, Bidang Perumahan Rakyat: Rp 501 juta, Bidang Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat: Rp 7,8 miliar, Bidang Lingkungan Hidup: Rp 127 juta, Bidang Perhubungan: Rp 339 juta.
Mahasiswa menegaskan bahwa pengembalian dana dalam 60 hari yang selama ini dilakukan OPD bersifat administratif, bukan pengampunan hukum.
“Setiap diperiksa BPK, jawabannya selalu sama: dikembalikan. Kalau pola ini terus terjadi, lalu di mana efek jera dan keadilan bagi masyarakat?” ujar salah satu orator.
Mahasiswa merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Mereka menuntut:
Kejati Sumut segera memeriksa seluruh OPD Labuhanbatu Utara yang tercatat dalam temuan BPK 2024 secara transparan. Pembentukan tim khusus independen untuk mengusut penyimpangan berulang. BPK Sumut membuka hasil klarifikasi OPD ke publik sebagai wujud akuntabilitas. Menolak normalisasi pengembalian dana tanpa konsekuensi hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sumut dan BPK Sumut belum memberikan tanggapan resmi.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini, karena menurut mereka, keadilan tidak boleh berhenti di meja administrasi, tetapi harus ditegakkan demi kepentingan publik dan keuangan negara.
(Tim Redaksi)






