Dugaan koperasi menampung emas hasil PETI di Desa Hutabargot memicu desakan publik agar aparat menelusuri rantai distribusi emas ilegal hingga ke akar.
MADINA, SUMUT | Presisimedua.com–Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi kembali mengemuka di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Isu ini mencuat seiring maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah, khususnya di Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sebuah koperasi yang dikenal dengan inisial F diduga menjadi tempat penampungan dan transaksi emas yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin. Dugaan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas penampungan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik. Pasalnya, jika dugaan tersebut benar, maka praktik penampungan emas berkedok koperasi bukan hanya memperpanjang umur PETI, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta melemahkan wibawa penegakan hukum.
“Selama ini yang terlihat ditindak hanya penambang kecil di lapangan. Kalau penampungnya tidak disentuh, PETI akan terus hidup. Ini yang perlu dibuka secara terang,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai, keberadaan pihak penampung menjadi faktor kunci dalam maraknya PETI. Tanpa adanya pembeli atau penampung, aktivitas tambang ilegal diyakini tidak akan berjalan masif. Oleh karena itu, publik mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak sebatas pada pelaku di hilir, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan memfasilitasi distribusi emas.
Desakan pun diarahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri agar turun tangan melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penanganan yang komprehensif dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pembiaran atau perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Aktivitas PETI di Mandailing Natal sendiri selama ini kerap menjadi sorotan karena dampaknya yang luas. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga dinilai rawan memicu konflik sosial, pencemaran sungai, serta praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak ragu menindak semua pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti. Langkah tegas diyakini akan menjadi sinyal kuat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Presisimedua.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang sekaligus menjadi momentum serius dalam penertiban aktivitas PETI di wilayah Mandailing Natal.
(Tim Redaksi)
