Penambang Emas Ilegal Marak di Gunung Halimun, TNGHS Dorong Satgas Lintas Sektor

DAERAH69 Dilihat

Bogor – Presesimedia.com. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang membentang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Kabupaten Lebak, Banten.

Citra satelit dan laporan warga memperlihatkan ratusan tenda biru di area hutan konservasi yang diketahui merupakan lokasi penambangan ilegal.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Dudi Mulyadi, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 1990 dan sulit diberantas karena pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari patroli.

> “Kami terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan, namun selalu menemui jalan buntu. Saat operasi gabungan dilakukan, mereka pergi. Begitu aparat meninggalkan lokasi, para pelaku kembali,” ujar Dudi, Minggu (26/10).

Data internal TNGHS menunjukkan terdapat sekitar 250 tenda milik penambang ilegal di Blok Cibuluh, kaki Gunung Halimun. Mayoritas pelaku diduga berasal dari Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivitas ini tidak hanya merusak kawasan konservasi, tetapi juga mengancam sumber air dan habitat satwa endemik di taman nasional tersebut.

Perlu Satgas Khusus

Dudi menilai, diperlukan satuan tugas (satgas) khusus lintas sektor untuk menindak tegas praktik PETI di kawasan TNGHS. Satgas dapat melibatkan unsur Kementerian LHK, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta lembaga lingkungan.

> “Penanganan tidak bisa parsial. Kita perlu satgas khusus yang juga menutup jalur distribusi bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, yang digunakan untuk memisahkan bijih emas,” jelasnya kepada awak media.

Selain operasi penertiban, TNGHS juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Pada April 2025, petugas memasang spanduk dan baliho peringatan di jalur yang sering dilalui penambang ilegal.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang segala bentuk eksploitasi sumber daya di kawasan taman nasional.

Pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut tengah menyiapkan strategi pengawasan terpadu untuk menghentikan kegiatan PETI di Gunung Halimun Salak, termasuk penguatan patroli, penindakan hukum, dan rehabilitasi lahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *