Padang, Presesimedia.com Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya angkat suara terkait aktivitas pengambilan kayu oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) — perusahaan yang kini menjadi sorotan nasional setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kepulauan Mentawai.
Namun, klarifikasi Pemprov justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.

Klarifikasi yang Menyisakan Awan Abu-Abu
Pejabat kehutanan daerah, Ferdinal Asmin, menyatakan bahwa aktivitas PT BRN bukan merupakan izin kehutanan, melainkan “kontrak dengan masyarakat pemegang hak atas tanah di luar kawasan hutan negara.”
Ia menegaskan, kegiatan itu hanya membutuhkan dokumen akses kayu ke UPT BPHL Pekanbaru, bukan izin resmi dari KLHK.
Secara administratif, pernyataan itu tampak sesuai dengan Permen LHK Nomor P.8 Tahun 2021. Namun di lapangan, batas antara “di luar kawasan hutan negara” dan “pinggiran kawasan hutan produksi” kerap menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

> “Kami sudah melakukan operasi intelijen dan koordinasi dengan Gakkum Kemenhut,” ujar Ferdinal, seolah menegaskan fungsi pengawasan daerah telah berjalan.
Sayangnya, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru: jika operasi sudah dilakukan, mengapa pembalakan liar seluas 730 hektare bisa berlangsung selama berbulan-bulan — bahkan disertai tiga kali transaksi jual beli kayu ilegal?
Baca juga
*P2NAPAS Desak Gubernur Sumbar Bertanggung Jawab atas Skandal Pembalakan Liar di Hutan Sipora*
https://presisimedia.com/p2napas-desak-gubernur-sumbar-bertanggung-jawab-atas-skandal-pembalakan-liar-di-hutan-sipora/
Ketika Fakta Hukum Membantah Klarifikasi Daerah

Keterangan resmi Kejaksaan Agung dan KLHK, sebagaimana dikutip dari Tempo, justru mementahkan narasi Pemprov.
Kejagung menetapkan PT BRN sebagai tersangka korporasi, bersama seorang individu berinisial IM, pemilik lahan yang dijadikan kedok operasi.
Penyidikan mengungkap modus: memanfaatkan izin masyarakat pemegang hak atas tanah (PHAT) seluas 140 hektare, lalu memperluas kegiatan hingga menjarah 730 hektare kawasan hutan produksi.
Total kayu yang dijual mencapai 12 ribu meter kubik, dengan potensi kerugian negara Rp239 miliar.
Fakta ini memperlihatkan bahwa di balik istilah “kontrak sah dengan masyarakat,” tersembunyi praktik pembalakan terencana yang melanggar hukum dan etika pengelolaan lingkungan.
Baca Juga
*Hutan Sipora Gundul, Sekdaprov Sumbar Lempar Bola ke Dinas Kehutanan: Publik Bertanya, Siapa yang Bertanggung Jawab?*
https://presisimedia.com/hutan-sipora-gundul-sekdaprov-sumbar-lempar-bola-ke-dinas-kehutanan-publik-bertanya-siapa-yang-bertanggung-jawab/
Pemprov Sumbar dan Krisis Kepemimpinan Lingkungan
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, klarifikasi Pemprov Sumbar hari ini terasa seperti pemadaman api dengan bensin.
Alih-alih menunjukkan ketegasan, pernyataan tersebut justru menegaskan lemahnya posisi moral dan politik lingkungan daerah.
Publik tentu tidak menuntut Pemprov bertindak sebagai penyidik. Namun, masyarakat berhak melihat komitmen integritas dan keberpihakan terhadap hutan dan hukum.
Ketika lembaga pusat sudah menetapkan tersangka dan menghitung kerugian ratusan miliar, klaim “bukan izin kehutanan” terdengar seperti pembelaan administratif yang rapuh.
Baca juga
*Pemprov Sumbar Klarifikasi Aktivitas PT BRN: Bukan Izin Kehutanan, tapi Kontrak dengan Pemilik Lahan*
https://presisimedia.com/pemprov-sumbar-klarifikasi-aktivitas-pt-brn-bukan-izin-kehutanan-tapi-kontrak-dengan-pemilik-lahan/
Waktunya Menutup Celah “Kontrak Masyarakat” yang Disalahgunakan
Kasus BRN menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat.
Skema kontrak antara perusahaan dan pemilik lahan pribadi sering dijadikan modus legalisasi pembalakan liar, memanfaatkan lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan batas kawasan.
Klaim “di luar kawasan hutan negara” sering kali hanya benar di atas peta, sementara di lapangan chainsaw dan ekskavator sudah menembus kawasan produksi terbatas.
Jika Pemprov Sumbar tidak segera mempertegas kewenangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi, maka pola seperti ini akan terus berulang — merusak hutan, merusak kepercayaan publik, dan mempermalukan tata kelola lingkungan daerah.

Ketua Umum LSM P2NAPAS: “Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Kegagalan Sistem Pengawasan Daerah”
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai bahwa klarifikasi Pemprov Sumbar menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pengawasan hutan dan tanggung jawab publik.
> “Pemerintah daerah tidak bisa berlindung di balik frasa ‘kontrak masyarakat’. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kegagalan sistemik dalam pengawasan sumber daya alam,” ujar Ahmad Husein dalam keterangan tertulisnya di Padang, Rabu (15/10).
Ia menegaskan, P2NAPAS akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi terkait perluasan aktivitas PT BRN ke kawasan hutan produksi yang diduga tanpa izin KLHK.
Menurutnya, Pemprov Sumbar perlu segera membentuk tim independen verifikasi lapangan bersama lembaga pusat agar kasus ini tidak berhenti hanya pada level korporasi.
> “Kita bicara tentang kejahatan lingkungan dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah. Jika daerah tidak punya ketegasan, publik berhak curiga bahwa ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum birokrasi,” tambahnya.
Ahmad Husein juga menyerukan agar pemerintah pusat mengevaluasi seluruh izin dan kontrak kerja sama berbasis masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan Sumatera Barat, termasuk Mentawai, agar tidak lagi dijadikan pintu masuk bagi kejahatan kehutanan berkedok investasi.
Redaksi.
