
Jakarta – Presesimedia.com
Kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kembali menelanjangi wajah suram tata kelola kehutanan Indonesia. Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal yang dikirim dari Sumatera Barat ke Gresik, Jawa Timur.
Baca juga
https://presisimedia.com/viral-pembalakan-liar-di-hutan-lindung-kamang/
Pengungkapan ini bermula dari penyitaan ribuan meter kubik kayu di kapal tongkang wilayah Gresik. Setelah ditelusuri, kayu tersebut ternyata berasal dari kawasan hutan di Sipora yang dibabat oleh PT BRN dan seorang individu berinisial IM.
“Kayu itu seolah-olah legal, padahal dokumennya palsu. Dari izin PHAT seluas 140 hektare, ternyata penebangan terjadi di area lebih dari 730 hektare hutan kawasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada media Selasa (14/10/2025).
Kayu hasil pembalakan liar itu dijual ke PT HLMP di Gresik dan seorang pengusaha di Jepara, Jawa Tengah, dengan total penjualan mencapai 12.000 meter kubik sejak Juli hingga Oktober 2025. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 239 miliar — terdiri atas kerugian ekosistem senilai Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.

Kasus ini kini ditangani Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. PT BRN telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sementara IM ditetapkan sebagai tersangka perseorangan.
Yang menyesakkan bukan hanya nilai kerugian atau jumlah kayu yang diselundupkan, tapi fakta bahwa praktik pembalakan liar ini berlangsung berbulan-bulan tanpa terendus aparat.
Sejak Juli hingga Oktober 2025, ribuan meter kubik kayu meranti keluar dari Mentawai dan menyeberang pulau, tapi baru terungkap setelah kapal tongkang dicegat di Gresik. Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: di mana pengawasan pemerintah daerah, dinas kehutanan, dan aparat penegak hukum selama ini?
Baca juga
Dishut Sumbar Sibuk Pulbaket, Hutan Kamang Baru Terus Digerogoti https://presisimedia.com/dishut-sumbar-sibuk-pulbaket-hutan-kamang-baru-terus-digerogoti/
Publik sudah terlalu sering disuguhi narasi klasik: “penindakan tegas dan terukur.” Padahal, yang ditegaskan hanya para pelaksana di lapangan, bukan otak bisnis besar di belakang layar.
Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon memastikan TNI mendukung penuh penegakan hukum lingkungan.
> “Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, dan beberapa pekerja. Tindakan dilakukan tegas namun terukur,” ujarnya Kepada media.
Namun publik tahu, komitmen penegakan hukum di Indonesia sering datang setelah hutan habis dan kapal berlayar jauh. Negara tampak baru benar-benar bekerja ketika bukti sudah menumpuk dan sorotan media tak bisa dihindari.
Baca juga;
https://presisimedia.com/kapolres-sijunjung-bantah-isu-pembalakan-liar-di-hutan-lindung-kamang/
Kasus Hutan Sipora seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberanian, bukan sekadar konferensi pers. Hutan yang ditebang memang bisa ditanami ulang, tapi integritas hukum dan sistem pengawasan yang rapuh tidak akan tumbuh kembali tanpa keberanian moral.
Indonesia tak butuh lagi janji “komitmen tegas.” Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang berani menyentuh mereka yang menebang hutan dengan uang dan pengaruh.
Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS), Ahmad Husein Batu Bara, mengecam keras praktik pembalakan liar yang kembali mencoreng nama Sumatera Barat, khususnya di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya keterlibatan oknum di tingkat daerah maupun pusat.
> “Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah bukan hanya karena kayu yang ditebang, tapi juga karena hilangnya fungsi ekologis hutan yang menjadi benteng terakhir Mentawai. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Ditjen Gakkum KLHK untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus ada penelusuran mendalam terhadap siapa yang memberi izin, siapa yang menutup mata, dan siapa yang menikmati hasil kejahatan lingkungan ini,” tegas Ahmad Husein Batu Bara di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Ahmad Husein menambahkan, P2NAPAS akan segera mengirimkan laporan resmi dan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut, guna memastikan bahwa pengawasan hutan tidak lagi menjadi formalitas di atas kertas.
> “Mentawai bukan sekadar pulau wisata. Itu kawasan konservasi yang menjadi paru-paru Sumatera Barat. Jika pembalakan liar terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan kayu, tapi kehilangan masa depan,” pungkasnya.
Redaksi.




