Pasbar Jadi Surga Rokok Ilegal, APH dan Bea Cukai Diduga Tutup Mata?

Uncategorized72 Dilihat

 

Pasaman Barat -Presesimedia.com Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasaman Barat kian merajalela. Ranah Batahan (Rabat) bahkan disebut-sebut sudah menjadi “surga” bagi para mafia rokok tanpa cukai. Ironisnya, praktek ini seakan dibiarkan begitu saja tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.

 

Salah seorang warga Silaping mengaku langsung melihat aksi bongkar muat rokok ilegal di sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BA … SP yang diduga palsu.

“Mobil itu penuh dengan rokok ilegal, saya lihat dengan mata kepala sendiri saat menurunkan muatan,” ungkapnya kepada wartawan.

 

Tak berhenti di situ, warga lain menyebut nama seorang agen berinisial AR yang kerap datang dari Tapus Ujung Gading. Agen ini dengan bebas menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa rasa takut.

“Ini sudah jadi rahasia umum. Rokok ilegal dijual terbuka, padahal jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah,” tegas salah seorang warga Ujung Gading yang enggan identitasnya dipublikasikan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa agen besar bahkan memiliki gudang penyimpanan di Kumpulan, Kecamatan Sei Aur dan Kecamatan Lembah Melintang. Dari lokasi inilah rokok-rokok berbagai merek seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, hingga Coffee Stick disalurkan ke pasar-pasar di Pasaman dan Pasaman Barat.

 

Fakta ini jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan aparat terkait. Padahal, peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti keuangan negara.

“Tanpa ada tindakan nyata, ini sama saja memberi karpet merah bagi mafia rokok ilegal,” kecam seorang aktivis lokal.

 

Padahal, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah jelas mengatur: pelaku penjualan rokok tanpa cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai, dan maksimal 20 kali lipat nilai cukai.

 

Sayangnya, meskipun masalah ini sudah berulang kali diberitakan dan dilaporkan ke Nomor Pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat serta Kantor BC Teluk Bayur, hasilnya masih nihil. Tak ada tindakan tegas, tak ada efek jera.

 

Masyarakat Pasbar kini menunggu komitmen nyata Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur untuk membongkar jaringan rokok ilegal yang semakin menggurita. Jika tidak, wajar publik menilai bahwa ada “pembiaran” bahkan “main mata” dalam bisnis haram ini.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *