
Padang — Presesimedia.com. Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) secara resmi meminta penjelasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perusakan yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp6,5 miliar lebih.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 01/P2NAPAS/SUMBAR/XI/2025, tertanggal 11 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, di Pasaman. Surat ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor STTLP/448.a/X/YAN.2.2/2022/SPKT/POLDA SUMBAR tertanggal 26 Oktober 2022, dengan pelapor berinisial DM dan terlapor Gi dan CS.
Baca Juga:
https://presisimedia.com/polda-sumbar-diminta-tegakkan-transparansi-dalam-penanganan-dugaan-penipuan-oleh-direktur-pt-roda-tiga-konsultan/
Dalam suratnya, P2NAPAS meminta agar Polda Sumbar memberikan informasi resmi mengenai tahapan dan hasil perkembangan penyelidikan kasus tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf d Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
> “Permintaan informasi ini kami ajukan sebagai bentuk pengawasan sosial publik, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kasus yang diduga merugikan pelapor hingga miliaran rupiah ini harus mendapat perhatian serius,” ujar Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS.
P2NAPAS menilai, sudah lebih dari dua tahun sejak laporan diterima oleh Polda Sumbar, namun hingga kini belum ada kejelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang disampaikan kepada publik.
Sebagai bentuk transparansi, P2NAPAS juga menyampaikan tembusan surat permohonan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI.
> “Kami berharap Polda Sumbar segera memberikan informasi resmi, agar publik memperoleh kejelasan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tambah Ahmad Husein.
Sementara itu, Tim Redaksi Presesimedia.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Polisi Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Sumbar.
Media ini tetap menunggu klarifikasi dan tanggapan resmi dari Polda Sumatera Barat guna memberikan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan asas transparansi informasi publik.
(Tim Redaksi | Presesimedia.com)
