
Padang – Presesimedia.com Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2025. Instruksi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat pemberantasan tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah di Sumatera Barat.

Ketua P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menegaskan bahwa keberadaan PETI bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, namun telah terbukti merusak lingkungan, sungai, ekosistem hulu DAS, merusak infrastruktur, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Instruksi ini harus menjadi turning point untuk semua Bupati dan Walikota di Sumatera Barat. Tidak boleh ada lagi kepala daerah yang pasif. PETI itu kejahatan ekonomi lingkungan, bukan aktivitas desa biasa,” tegasnya.

P2NAPAS juga mengingatkan bahwa instruksi gubernur tersebut telah jelas mengatur kewajiban daerah, termasuk kewajiban inventarisasi lokasi PETI, melakukan sinergi FORKOPIMDA, edukasi publik tentang bahaya PETI, serta kewajiban melaporkan perkembangan penindakan kepada Gubernur setiap triwulan. P2NAPAS meminta agar seluruh Pemda membuka laporan itu ke publik, agar transparansi dan kontrol sosial dapat berjalan.
“P2NAPAS akan melakukan pemetaan awal dan monitoring triwulan terhadap tindak lanjut instruksi ini di setiap kabupaten/kota. Kami akan kirimkan surat konfirmasi resmi ke seluruh kepala daerah Sumbar untuk memastikan sejauh mana langkah konkret telah dilakukan,” tambahnya.

P2NAPAS menilai pemberantasan PETI harus dilakukan tidak hanya pada level pelaku lapangan, namun juga pada jejaring aktor penunjang seperti pemodal, pemasok BBM dan alat berat, pengepul, serta pihak yang ikut menutup-nutupi. P2NAPAS juga mendorong kolaborasi APH (Polri/Kejati), Gakkum Kementerian LHK, pemerintah pusat dan provinsi untuk menindak tegas secara berlapis.
“Jika perlu, Sumbar harus menjadi role model nasional dalam penegakan hukum tambang ilegal berbasis lingkungan dan peradilan restoratif yang tetap berorientasi pada recovery ekosistem alam dan pemulihan sosial nagari,” tutup Husein.
Press release ini terbuka untuk dikutip oleh redaksi media, media sosial, dan jaringan pers mahasiswa.
(Ismail Hasan/Oloan Hasibuan.)




