
Jakarta, – Presesimedia.com Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyampaikan surat resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Surat tersebut meminta klarifikasi atas dasar hukum dan pertimbangan etika dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.
Surat konfirmasi ini dikeluarkan setelah pemberitaan CNN Indonesia pada Kamis, 9 Oktober 2025, yang berjudul “Kajari Jakbar Tak Dipidana Usai Curi Duit Barbuk Robot Trading”. Dalam berita tersebut, Hendri Antoro disebut hanya menerima sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, meskipun diduga menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari hasil penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit.
Baca juga ;
Kajari Jakbar Tak Dipidana, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Etika Hukum di Kejaksaan https://presisimedia.com/kajari-jakbar-tak-dipidana-publik-pertanyakan-konsistensi-penegakan-etika-hukum-di-kejaksaan/
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pencopotan jabatan tersebut adalah sanksi terberat yang dijatuhkan, tanpa proses pidana lanjutan. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik karena dalam kasus serupa, mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga ;
Api di Tengah Pesta: Antara Euforia dan Kelalaian di Balik HUT ke-80 Pasaman
https://presisimedia.com/api-di-tengah-pesta-antara-euforia-dan-kelalaian-di-balik-hut-ke-80-pasaman/
Dalam suratnya, Ketua Umum P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menyatakan bahwa perbedaan perlakuan hukum di antara dua pejabat dalam perkara yang sama berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan standar ganda di tubuh Kejaksaan.
> “Kami menilai penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan hasil pemeriksaan etik yang melatarbelakangi keputusan tersebut, agar publik dapat menilai secara objektif bahwa integritas lembaga tetap terjaga,” ujar Ahmad Husein dalam keterangan tertulisnya.
P2NAPAS juga meminta agar Kejagung dapat membuka hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atau rekomendasi internal yang menjadi dasar sanksi administratif. Langkah ini dinilai sebagai bentuk transparansi yang sejalan dengan komitmen Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
> “Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum internal, namun publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional atas setiap keputusan yang berimplikasi pada kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Ahmad.
Surat resmi P2NAPAS tersebut juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Kejaksaan RI, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum.
Baca juga ;
*Tunaikan Janji, Benny Utama Pastikan Jalan Rumbai Muaro Tais Dibangun Tahun Ini*
https://presisimedia.com/tunaikan-janji-benny-utama-pastikan-jalan-rumbai-muaro-tais-dibangun-tahun-ini/
Dengan langkah ini, P2NAPAS berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan hukum di Indonesia.
Redaksi Presesimedia.com


