P2NAPAS Desak Gubernur Sumbar Bertanggung Jawab atas Skandal Pembalakan Liar di Hutan Sipora

NASIONAL118 Dilihat

 

Padang — Presesimedia.com Kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kembali menampar wajah tata kelola kehutanan nasional. Ribuan meter kubik kayu meranti ilegal mengalir ke Gresik dan Jepara selama berbulan-bulan tanpa terendus aparat daerah.

Menanggapi hal itu, Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) melayangkan surat resmi Nomor 017/P2NAPAS/X/2025 kepada Gubernur Sumatera Barat untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kelalaian dan lemahnya pengawasan Pemprov Sumbar dalam kasus tersebut.

 

Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai peristiwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural.

> “Pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan koordinasi. Empat bulan aktivitas ilegal berlangsung, ribuan meter kubik kayu meranti keluar dari Mentawai menuju Jawa tanpa diketahui aparat. Itu bukan kelalaian — itu pembiaran,” tegas Ahmad Husein di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung RI, PT BRN dan seorang individu berinisial IM terbukti melakukan penebangan kayu di luar izin PHAT seluas 140 hektare — dan faktanya, lebih dari 730 hektare hutan kawasan telah dirambah.

Sebelumnya diberitakan 

*Pembalakan Liar di Hutan Sumatera Barat Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah* 

 https://presisimedia.com/pembalakan-liar-di-hutan-mentawai-sumatera-barat-rugikan-negara-ratusan-miliar-rupiah/

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 239 miliar, terdiri atas kerusakan ekosistem Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar.

> “Kalau sistem pengawasan di Sumbar berjalan, mustahil kapal tongkang bisa bolak-balik mengangkut kayu ilegal dari Mentawai selama berbulan-bulan tanpa terendus. Ini bukan soal teknis, ini soal integritas,” tambah Ahmad Husein.

Dalam surat bernomor 017/P2NAPAS/X/2025, P2NAPAS secara resmi meminta empat klarifikasi dari Pemprov Sumbar, yaitu:

1. Mekanisme pengawasan dan perizinan di wilayah hutan Kepulauan Mentawai;

2. Langkah penegakan hukum yang telah atau akan dilakukan Pemprov;

3. Data penerima izin IUPHHK di kawasan Hutan Sipora; dan

4. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah pembalakan liar.

“Klarifikasi ini bukan basa-basi. Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, publik akan menilai bahwa pembiaran terjadi dengan restu diam,” ujarnya lagi.

 

Ahmad Husein menegaskan, lembaganya juga menembuskan surat klarifikasi kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jaksa Agung, dan Ketua DPRD Sumatera Barat.

Baca juga 

https://presisimedia.com/viral-pembalakan-liar-di-hutan-lindung-kamang/

Menurutnya, kasus ini harus diusut sampai ke akar, bukan berhenti di pelaku lapangan.

> “Mentawai bukan hanya kawasan wisata, tapi benteng ekologis terakhir Sumatera Barat. Kalau pembalakan liar dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan kayu, tapi kehilangan masa depan,” tutupnya.

Kasus Hutan Sipora menunjukkan bahwa pengawasan kehutanan di daerah masih rapuh dan rawan kompromi.

LSM P2NAPAS menegaskan, pemerintah daerah dan aparat pusat harus berani membuka data, menindak pelaku, dan memutus mata rantai rente kehutanan.

 

“Hutan bisa ditanam kembali, tapi kepercayaan publik tidak. Pemerintah Sumbar harus berani membuktikan bahwa negara masih punya nyali untuk melindungi hutan dan rakyatnya,” pungkas Ahmad Husein Batu Bara.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *