OTT KPK: Jaksa Melarikan Diri, Dua Pejabat Kejari Ditahan

Jakarta – Presesimefia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (20/12/2025). Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum.

Jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU, Tri Taruna Fariadi. Ia sejatinya terjaring OTT bersama dua pejabat kejaksaan lainnya, namun melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berdasarkan laporan petugas di lapangan, dari tiga orang terduga yang akan diamankan, satu orang tidak berhasil ditangkap.

“Dari tiga terduga tersebut, memang salah satunya melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.

KPK saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap Tri Taruna dan mendorong yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Apabila tidak ditemukan, KPK menyatakan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara serta penerimaan lainnya pada tahun anggaran 2025–2026. Ia diduga berperan sebagai perantara aliran dana hasil pemerasan dan menerima uang dengan total mencapai Rp1,07 miliar dari sejumlah pihak.

Sementara itu, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi penegakan integritas aparat penegak hukum. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, sekaligus diiringi evaluasi internal yang menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *