Menjaga Integritas Kejaksaan: P2NAPAS Minta Penjelasan Resmi, Puspenkum Beri Respons Positif

BERITA UTAMA57 Dilihat

Ket. Photo Dokumentasi Ketua Umum LSM P2NAPAS di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.

Jakarta, — Presesimedia.com
Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) terus menegaskan komitmennya terhadap penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, P2NAPAS meminta penjelasan hukum dan pertimbangan etik atas penanganan dugaan pelanggaran oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Baca juga;

P2NAPAS Desak Kejagung Transparan Soal Penanganan Kasus Kajari Jakarta Barat https://presisimedia.com/p2napas-desak-kejagung-transparan-soal-penanganan-kasus-kajari-jakarta-barat/

Langkah ini dilakukan setelah pemberitaan CNN Indonesia pada Kamis (9/10) yang menyoroti keputusan internal Kejaksaan terhadap Hendri Antoro, yang diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa yang bersangkutan hanya dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan, tanpa proses pidana lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan resmi kepada Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, melalui surat elektronik dari layanan Contact Center Kejaksaan RI.

> “Terima kasih atas informasi dan permohonan yang telah disampaikan. Perihal permohonan informasi yang Bapak Ahmad Husein ajukan akan kami teruskan ke bidang terkait,” demikian bunyi balasan resmi Puspenkum Kejagung.

 

Dalam pernyataannya, Ahmad Husein Batu Bara menekankan pentingnya penjelasan terbuka agar publik dapat memahami dasar hukum dan pertimbangan etik di balik keputusan tersebut.

> “Kami menilai transparansi dan kejelasan dasar hukum sangat penting agar publik dapat menilai secara objektif integritas Kejaksaan Agung. Perbedaan perlakuan dalam kasus serupa berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan,” ujar Ahmad.

 

P2NAPAS juga mendesak agar Kejaksaan Agung membuka hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) beserta rekomendasi internal yang mendasari pemberian sanksi administratif. Menurut Ahmad, langkah tersebut sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

> “Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum internal, namun publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional atas keputusan yang berdampak pada kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.

 

Surat resmi P2NAPAS juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, dan Komisi Kejaksaan RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum.

Melalui langkah ini, P2NAPAS berharap Kejaksaan Agung RI dapat memberikan klarifikasi resmi secara tertulis sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan hukum di Indonesia.

(Tim Redaksi Presesimedia.com)
Editor: Redaksi Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *