Masyarakat Pasangkayu Laporkan Dugaan Penguasaan Ilegal Kawasan Hutan ke Satgas Penertiban

DAERAH62 Dilihat

Pasangkayu, – Presesimedia.com
Kelompok Masyarakat Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, resmi melaporkan dugaan aktivitas penguasaan ilegal terhadap kawasan hutan yang sebelumnya telah dipasangi tanda oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/MP/X/2025, tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.. Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan adanya indikasi aktivitas tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok tertentu di lokasi koordinat -1.231247, 119.396741.

Menurut hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan sejak 11 Juli 2025, kelompok tersebut diduga telah melakukan kegiatan panen kelapa sawit secara rutin serta mendirikan pondok-pondok di area kawasan hutan yang telah diberi plang oleh Satgas PKH.

> “Kami mendukung penuh langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menegakkan hukum dan menjaga keadilan ekologis. Namun kami menemukan indikasi adanya penguasaan kawasan tanpa izin yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar ABI, pelapor sekaligus aktivis masyarakat Pasangkayu.

Masyarakat berharap Satgas PKH segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan penguasaan ilegal, serta memperkuat pengawasan agar kawasan hutan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk transparansi dan dukungan kolaboratif, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada:

Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Media, guna memastikan proses penegakan hukum dan pengawasan publik berjalan dengan terbuka.

 

Langkah pelaporan ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.

(Tim Redaksi )

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi dari Kelompok Masyarakat Pasangkayu bertanggal 22 Oktober 2025, dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *