
Jakarta — presesimedia.com. Wacana pembentukan jabatan Menteri Kepolisian kembali menuai kritik keras. Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam agenda reformasi kepolisian dan berpotensi melemahkan independensi Polri.
Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menegaskan, penambahan struktur kementerian bukanlah jawaban atas persoalan mendasar yang dihadapi institusi kepolisian saat ini.

“Publik tidak butuh Menteri Kepolisian. Publik butuh hukum yang adil,” tegas Ahmad Husein dalam keterangannya, Selasa. (27/1)
Menurutnya, struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden sudah memberikan kejelasan komando dan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan keamanan nasional, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia. Penambahan kementerian justru dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik.
“Menambah jabatan tidak otomatis memperbaiki penegakan hukum. Yang dibutuhkan adalah keberanian, integritas, dan profesionalisme aparat,” ujarnya.
Ahmad Husein juga mengingatkan bahwa masuknya unsur politik tambahan ke dalam struktur kepolisian berpotensi menggerus netralitas institusi penegak hukum.
“Ketika kepolisian diseret ke dalam struktur politik baru, maka independensi hukum berada dalam ancaman nyata. Ini bukan asumsi, tetapi risiko sistemik,” katanya.
Ia menilai, wacana Menteri Kepolisian lebih mencerminkan ambisi struktural ketimbang kebutuhan riil negara. Di tengah tuntutan publik akan reformasi yang substansial—mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga pelayanan publik—penambahan jabatan baru dinilai tidak menjawab akar persoalan.
“Reformasi tidak boleh direduksi menjadi soal kursi dan struktur. Reformasi adalah soal keadilan yang dirasakan masyarakat,” tegas Ahmad Husein.
LSM P2NAPAS mendorong pemerintah dan DPR agar lebih fokus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa intervensi.
Wacana pembentukan Menteri Kepolisian, menurut P2NAPAS, sah untuk didiskusikan. Namun tanpa dasar kebutuhan yang jelas dan urgensi yang kuat, gagasan tersebut justru berpotensi menjadi kebijakan mahal yang miskin manfaat bagi publik.
(Tim Redaksi)

