P2NAPAS: Soroti Transparansi, Dasar Hukum, dan Dampak Fiskal Kegiatan Nasional Sekretaris Daerah 2025
Padang –presesimedia.com Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelaksanaan Retret Sekretaris Daerah se-Indonesia yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, pada 26–29 Oktober 2025.
Dalam surat bernomor 045/KONF/P2NAPAS/X/2025 tersebut, P2NAPAS menyoroti aspek transparansi kebijakan, dasar hukum pelaksanaan, serta dampak fiskal kegiatan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam konteks Transfer ke Daerah (TKD) dan efisiensi anggaran menjelang tahun 2026.
Momentum Strategis yang Perlu Keterbukaan
Kegiatan Retret Sekda ini diketahui mewajibkan kehadiran seluruh sekretaris daerah dari provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Menurut P2NAPAS, kegiatan tersebut memang memiliki dimensi strategis, tetapi juga menimbulkan sejumlah pertanyaan publik yang memerlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap tata kelola fiskal daerah.

Dalam suratnya, P2NAPAS menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas atas kegiatan nasional yang melibatkan pejabat daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi dan rasionalisasi TKD 2026.
Empat Poin Konfirmasi untuk Mendagri
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyampaikan bahwa surat konfirmasi tersebut memuat empat pokok pertanyaan kepada Menteri Dalam Negeri, yaitu:
1. Dasar hukum dan urgensi kegiatan Retret Sekda se-Indonesia, apakah masuk dalam agenda pembinaan ASN atau memiliki relevansi langsung terhadap kebijakan fiskal nasional.
2. Kewajiban kehadiran para Sekda, termasuk mekanisme penugasan, pembiayaan, dan pelaporan hasil kegiatan kepada daerah masing-masing.
3. Keterkaitan kegiatan dengan penetapan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026, serta apakah kegiatan menghasilkan arahan yang bersifat mengikat bagi daerah.
4. Peran Kemendagri dalam menjamin sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan kebutuhan pembangunan daerah, terutama daerah berkapasitas fiskal rendah seperti Kabupaten Pasaman.
P2NAPAS: Pemerintah Harus Responsif dan Terbuka
Dalam keterangan yang diterima redaksi, Ahmad Husein Batu Bara menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab publik organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan nasional berjalan dengan prinsip good governance.
> “Kegiatan Retret Sekda ini jangan hanya seremonial, tapi harus punya arah kebijakan yang jelas. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan pejabat daerah memiliki dasar hukum, transparansi biaya, dan manfaat konkret bagi masyarakat,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
> “Kami percaya konfirmasi dari Kemendagri akan memperkuat citra pemerintah sebagai lembaga yang terbuka dan partisipatif,” tambahnya.
Menunggu Respons Kemendagri
Surat konfirmasi resmi tersebut telah ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Rektor IPDN Jatinangor, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.
Hingga berita ini diterbitkan, P2NAPAS masih menunggu tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Retret Sekda 2025 sendiri disebut-sebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan aparatur pemerintahan daerah yang digagas Kemendagri. Namun, tanpa penjelasan yang komprehensif, kegiatan nasional semacam ini rentan menimbulkan persepsi publik terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Refleksi: Transparansi adalah Ukuran Kredibilitas
Dalam konteks fiskal nasional yang tengah diperketat, kejelasan arah kebijakan menjadi penentu kredibilitas pemerintah di mata publik.
Langkah P2NAPAS menyoroti kegiatan Retret Sekda menjadi bentuk kontrol sosial yang konstruktif — mengingat, setiap keputusan fiskal pusat pada akhirnya berdampak langsung terhadap daya tahan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
“Keterbukaan bukan ancaman, melainkan modal utama kepercayaan publik,” tutup Ahmad Husein Batu Bara dalam pernyataannya.
(Ismail Hasan)
