Sengketa antara pemohon informasi dan delapan partai politik di DPRD Kota Padang memasuki tahap adjudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Sumatera Barat terkait keterbukaan laporan penggunaan dana APBD.
PADANG – Sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dan delapan partai politik di DPRD Kota Padang yang bergulir sejak awal 2025 kini memasuki tahap adjudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar).
Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan keterbukaan laporan penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permohonan informasi mencakup salinan laporan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik serta informasi pelaksanaan kegiatan pendidikan politik periode 2020–2024.
Perkara berlanjut ke tahap adjudikasi setelah proses mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai sengketa informasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pengelolaan dana negara.
Menurutnya, bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD secara hukum merupakan dana publik yang pertanggungjawabannya dapat diakses oleh masyarakat.
“Permintaan informasi atas laporan penggunaan dana bantuan partai politik adalah hak publik yang dijamin undang-undang. Keterbukaan ini penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya, khususnya untuk pendidikan politik,” ujar Ahmad Husein.
Secara normatif, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk partai politik yang menerima dana dari APBN atau APBD, wajib membuka akses atas informasi penggunaan keuangan negara.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/TUN/2013, yang menyatakan bahwa laporan penggunaan dana publik oleh organisasi penerima dana negara tidak dapat diklasifikasikan sebagai informasi internal.
Selain itu, Komisi Informasi Pusat melalui Putusan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik merupakan informasi publik yang wajib diberikan kepada pemohon.
Kewajiban transparansi partai politik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai politik menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel serta mengumumkan penggunaan bantuan keuangan dari negara kepada masyarakat.
Permohonan informasi dalam perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 94 PK/TUN/2011 menegaskan bahwa hak atas informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Hingga berita ini diturunkan, proses adjudikasi nonlitigasi masih berlangsung di KI Sumbar. Pihak partai politik yang menjadi termohon informasi belum menyampaikan keterangan resmi terkait permohonan keterbukaan laporan penggunaan dana bantuan keuangan tersebut.
Redaksi Presesimedia.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Redaksi presesimedia.com)






