LSM P2NAPAS Soroti Lambannya Respons Pemerintah Terhadap Hak Korban Kebakaran DKI Jakarta

Uncategorized123 Dilihat

 

Jakarta, Presesimedia.com.

Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyoroti lambannya tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengaduan warga korban kebakaran yang hingga kini belum mendapatkan hunian sebagaimana dijanjikan sejak tahun 2018.

Sorotan ini muncul setelah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menerbitkan Surat Nomor B-1398/KM.00/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang meneruskan pengaduan masyarakat atas nama Sdri. Rose Lenny kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga :

Api di Tengah Pesta: Antara Euforia dan Kelalaian di Balik HUT ke-80 Pasaman

 https://presisimedia.com/api-di-tengah-pesta-antara-euforia-dan-kelalaian-di-balik-hut-ke-80-pasaman/

Dalam surat tersebut, Kemenko Polkam meminta Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti permohonan yang berkaitan dengan memo resmi Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2018 tentang bantuan rumah susun bagi korban kebakaran. Namun, hingga surat resmi dari pemerintah pusat dikeluarkan, warga pelapor mengaku belum menerima kejelasan maupun realisasi atas haknya.

Presiden Direktur P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai situasi ini menggambarkan lemahnya koordinasi antarinstansi dan rendahnya kepedulian birokrasi terhadap persoalan kemanusiaan.

> “Sudah tujuh tahun warga menunggu janji rumah susun. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan dan kemanusiaan. Pemerintah daerah tidak boleh memalingkan muka dari penderitaan rakyat kecil,” tegas Husein.

P2NAPAS mendorong Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk segera:

1. Menindaklanjuti surat Kemenko Polkam dengan langkah nyata dan transparan.

2. Memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan pelapor terkait proses dan kendala yang terjadi.

3. Menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar lebih cepat dan berkeadilan sosial.

P2NAPAS juga menyampaikan apresiasi kepada Kemenko Polkam yang telah menunjukkan peran aktif dalam memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kontak Media:

LSM P2NAPAS

Email: p2napas.indonesia@gmail.com

Telepon: 0851 3397 4146

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *