LSM P2NAPAS: Pengadaan Satpol PP Padang Tidak Wajar, Kasatpol PP Layak Dievaluasi

DAERAH, PEMERINTAHAN39 Dilihat

Padang, Presesimedia.com. Pengadaan 19.968 paket nasi kotak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menjadi sorotan publik setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Tahun 2024 mencatat dugaan ketidakwajaran harga dalam proyek yang menelan anggaran Rp658,9 juta itu.

Satpol PP menetapkan harga Rp33.000 per paket, sementara BPK menemukan dua acuan harga lebih rendah:

Harga pasar penyedia: Rp27.000

Harga terbaik pada e-catalog sebelumnya: Rp30.000

Selisih harga tersebut menciptakan potensi pemborosan sekitar Rp59,9 juta, angka yang mengindikasikan lemahnya pengendalian harga dan minimnya optimalisasi fitur digital dalam proses pengadaan.

BPK: Fitur Pembanding Harga Diabaikan

Dalam temuannya, BPK menegaskan bahwa Satpol PP Padang tidak memanfaatkan fitur pembanding harga di e-catalog—padahal fitur itu merupakan instrumen utama untuk memastikan kewajaran harga, efisiensi, dan transparansi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengadaan masih terjebak pada rutinitas administratif, bukan pada prinsip transformasi digital yang mengutamakan data dan efisiensi.

LSM P2NAPAS: “Penghematan Publik Dibiarkan Menguap”

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein, menilai temuan tersebut sebagai indikasi serius dari lemahnya literasi digital dalam pengadaan pemerintah.

> “E-catalog bukan sekadar daftar harga. Itu platform strategis untuk transparansi dan efisiensi. Ketika fitur ‘harga terbaik’ diabaikan, peluang penghematan anggaran publik dibiarkan menguap,” tegas Husein.

Ia menambahkan bahwa transformasi digital hanya akan efektif jika dibarengi dengan perubahan pola pikir dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola sistem tersebut.

Rekomendasi Reformasi: SDM, Disiplin Harga, dan Pengawasan

P2NAPAS menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Padang, antara lain:

Penguatan literasi digital SDM pengadaan, terutama kemampuan membaca data harga dan melakukan negosiasi yang efektif.

Pengetatan evaluasi penyedia, khususnya penyedia yang tidak konsisten mengikuti standar harga LKPP.

Pembentukan unit kontrol harga internal untuk memantau pergerakan dan kewajaran harga secara berkelanjutan.

Audit ulang penetapan harga untuk memastikan tidak ada distorsi atau keputusan yang merugikan keuangan daerah.

> “Jika rekomendasi ini ditangkap sebagai momentum perbaikan, pengadaan di Kota Padang bisa menjadi jauh lebih kompetitif dan modern,” ujar Husein.

P2NAPAS juga mendesak Wali Kota Padang untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi bahkan mencopot Kasatpol PP jika terbukti abai dalam memastikan efisiensi dan keterbukaan.

Satpol PP Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Padang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan BPK maupun desakan LSM P2NAPAS.

 

ISMAIL HASAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *