LSM P2NAPAS Minta Kompolnas RI Awasi Penanganan Dugaan Pengerusakan di Jakbar

 

 

JAKARTA | Presesimedia.com — Lembaga Swadaya Masyarakat P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pengerusakan yang tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Permintaan pengawasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh Sekretariat Kompolnas RI pada Rabu, 28 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara dugaan pengerusakan yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga. ; 

https://presisimedia.com/kasus-pengrusakan-di-cengkareng-polisi-diminta-tindak-tegas/

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa langkah meminta pengawasan Kompolnas RI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kami meminta Kompolnas RI menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Pengawasan ini penting untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Ahmad Husein Batu Bara, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara objektif dan terbuka, tanpa menimbulkan kesan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pihak pelapor maupun terlapor.

LSM P2NAPAS tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebagai lembaga independen, Kompolnas RI memiliki kewenangan untuk menerima dan menelaah pengaduan masyarakat, serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan Polri apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara.

LSM P2NAPAS berharap pengawasan dari Kompolnas RI dapat menjadi langkah korektif sekaligus preventif agar proses penegakan hukum di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat berjalan sesuai prinsip presisi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

 

(Redaksi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *