
Tapanuli Selatan , Presesimedia.com — LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) melayangkan surat konfirmasi resmi kepada PT Agincourt Resources terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, pada Desember 2025.
Langkah ini diambil setelah P2NAPAS melakukan pemantauan lapangan, analisis citra satelit, dan menerima laporan masyarakat sekitar tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources.
Dugaan Pembukaan Lahan dan Penurunan Kualitas Air Sungai
Dalam hasil investigasi awal, P2NAPAS menemukan beberapa indikasi yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan, antara lain:
Dugaan pembukaan hutan sekitar 300 hektare pada periode 2015–2024.
Lokasi fasilitas tailing (TMF) yang dinilai terlalu dekat dengan aliran Sungai Aek Pahu.
Laporan warga mengenai kekeruhan air sungai saat musim hujan, terutama setelah PIT Ramba Joring mulai beroperasi.
Rencana pembukaan 583 hektare area baru yang tercantum dalam dokumen AMDAL, termasuk rencana penebangan lebih dari 185 ribu pohon.
“Informasi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian serta gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di Batang Toru,” kata Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara.
P2NAPAS Minta 5 Klarifikasi Utama dari PT Agincourt Resources
Dalam suratnya, P2NAPAS meminta perusahaan memberikan jawaban tertulis terkait lima poin berikut:
1. Legalitas dan prosedur pembukaan lahan, termasuk kesesuaian dengan AMDAL dan RKL–RPL.
2. Upaya pengamanan kualitas air, terutama terkait sedimentasi, limpasan hujan, dan pengelolaan limbah.
3. Pelaksanaan RKL–RPL, termasuk bukti penyampaian laporan kepada pihak berwenang.
4. Rencana mitigasi terhadap pembukaan lahan seluas 583 hektare.
5. Respons perusahaan atas laporan masyarakat terkait perubahan kondisi lingkungan.
P2NAPAS memberikan waktu 7 hari kerja bagi PT Agincourt Resources untuk memberikan jawaban resmi.
/
Berlandaskan Regulasi Lingkungan Nasional
P2NAPAS menegaskan bahwa kritik ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti:
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU Keterbukaan Informasi Publik
UU Perseroan Terbatas (Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan)
PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
serta peraturan teknis terkait partisipasi masyarakat dalam AMDAL.
“Surat ini bukan bentuk permusuhan, tetapi bagian dari peran masyarakat untuk memastikan kegiatan industri tidak mengorbankan keselamatan ekologis,” ujar Ahmad.
P2NAPAS Dorong Transparansi dan Dialog Terbuka
Melalui siaran ini, P2NAPAS berharap PT Agincourt Resources memberikan klarifikasi yang komprehensif demi menjaga kepercayaan publik.
“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi modal penting dalam menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat. Kami yakin PT Agincourt Resources dapat memberikan penjelasan yang profesional,” tutup Ahmad Husein Batu Bara.
(Ismail Hasan)
Editor Presesimedia.com






