
Padang — Presesimedia.com. Lembaga kebudayaan publik nonpemerintah Leon Agusta Indonesia (LAI) resmi mengajukan sengketa informasi terhadap delapan partai politik tingkat Kota Padang di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Delapan partai yang disengketakan masing-masing adalah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, PAN, PKS, Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari agenda besar LAI dalam menjalankan “revolusi kebudayaan sosial-politik”, yakni mendorong partai politik agar benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan politik bagi masyarakat sebagaimana amanat Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Transparansi Dana Bantuan Parpol Jadi Pokok Sengketa
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan LAI sejak Juni 2025 kepada delapan partai politik di atas, terkait penggunaan dana bantuan partai politik (banparpol). Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan undang-undang, tidak satu pun partai memberikan tanggapan maupun jawaban tertulis.
Padahal, menurut Permendagri No. 36 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020, penggunaan dana bantuan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat.

> “Ini bukan sekadar soal surat yang diabaikan. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan konstitusional partai politik kepada rakyat. Jika partai mengaku pilar demokrasi, maka keterbukaan informasi seharusnya menjadi nafasnya,” tegas Julia F. Agusta, Ketua Umum Leon Agusta Indonesia.
Dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar Komisi Informasi Sumbar hari ini, pihak Pemohon dari LAI diwakili oleh Edo Mandela, SH, Arfitriati, dan Febriyandi Putra. Sementara itu, dari pihak Termohon, beberapa perwakilan partai hadir, namun tidak membawa surat kuasa resmi, sehingga kehadiran mereka dinilai belum sah secara hukum mewakili badan publik sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Edo Mandela menjelaskan di luar sidang bahwa konsistensi partai politik terhadap prinsip keterbukaan informasi publik adalah ukuran nyata kedewasaan demokrasi.
> “Keterbukaan informasi adalah bagian dari disiplin demokrasi. Kalau partai politik menutup diri, maka demokrasi kehilangan arah budayanya,” ujarnya.
Bagi LAI, proses ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan bagian dari maraton kerja kebudayaan untuk membangun peradaban politik yang lebih terbuka dan akuntabel.
Komisi Informasi Sumbar akan menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat untuk melanjutkan proses pemeriksaan para pihak.
Apapun hasil akhirnya, langkah Leon Agusta Indonesia ini telah menegaskan satu hal penting:
demokrasi bukan slogan, bukan baliho, bukan orasi.
Demokrasi adalah keberanian membuka diri dan mempertanggungjawabkan amanat rakyat.
Redaksi.
