Ledakan Oksigen RSUD Pasbar: LSM P2NAPAS Tuntut Klarifikasi dan Peringatan Hukum

HUKUM & KRIMINAL2020 Dilihat

Pasaman Barat – Presesimedia.com
Ledakan tabung oksigen di RSUD Pasaman Barat (RSUD Pasbar) memicu sorotan tajam dari LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman. Ketua Umum LSM, Ahmad Husein Batu Bara, melalui surat konfirmasi resmi menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kecelakaan, tetapi bukti nyata kelalaian manajemen rumah sakit yang membahayakan nyawa pasien.

> “Nyawa pasien tidak bisa dikompromikan dengan birokrasi lamban atau protokol yang setengah-setengah. Manajemen yang lalai harus bertanggung jawab,” tegas Batu Bara dalam suratnya.

Tuntutan Konfirmasi Segera

Baca juga :

*Ledakan Oksigen Guncang RSUD Pasbar: Nyawa Pasien Jadi Taruhan, Manajemen Dinilai Lalai* 

 https://presisimedia.com/ledakan-oksigen-guncang-rsud-pasbar-nyawa-pasien-jadi-taruhan-manajemen-dinilai-lalai/

Dalam surat yang dikirim ke RSUD Pasbar, LSM P2NAPAS menuntut penjelasan tertulis terkait:

1. Kronologi lengkap ledakan tabung oksigen.

2. Tindakan medis tanggap darurat untuk korban.

3. Kondisi terakhir korban yang dirujuk ke Padang.

4. Prosedur keselamatan dan pemeliharaan tabung oksigen.

5. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap korban dan keluarga.

Potensi Sanksi Hukum

LSM P2NAPAS menekankan bahwa kelalaian manajemen RSUD Pasbar dapat mengundang sanksi hukum serius, antara lain:

KUHP Pasal 359: kelalaian yang menyebabkan luka serius atau kematian dapat dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda.

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: wajib menjamin keselamatan pasien melalui prosedur, sarana, dan prasarana yang aman.

UU No. 1 Tahun 1970 & PP No. 50/2012 tentang Keselamatan Kerja: kegagalan menjaga fasilitas kritis bisa berujung sanksi pidana atau administratif.

Hukum Perdata (KUHPer): keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.

Baca Juga:

*LSM P2NAPAS Minta Polda Jambi Transparan Tangani Kasus Ilegal Drilling* 

 https://presisimedia.com/lsm-p2napas-minta-polda-jambi-transparan-tangani-kasus-ilegal-drilling/

Batu Bara menegaskan bahwa ketidaktransparanan atau keterlambatan tanggapan dapat dianggap mengabaikan kewajiban hukum dan moral, sehingga publik berhak menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut melalui jalur hukum.

Pemerintah Daerah dan Manajemen RSUD Tidak Bisa Lagi Bersembunyi

Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, sebelumnya menilai pelayanan RSUD cukup baik. Ledakan ini secara nyata membuka celah pengawasan yang gagal, baik dari sisi teknis maupun manajemen risiko. LSM P2NAPAS menuntut tindakan nyata: audit menyeluruh, perbaikan prosedur keselamatan, dan pertanggungjawaban penuh terhadap korban.

> “Keselamatan pasien adalah prioritas utama dan kewajiban yang tidak bisa ditawar,” pungkas Batu Bara.

Media ini masih menunggu konfirmasi resmi dari RSUD Pasbar, Pemda Pasaman Barat, dan kepolisian terkait insiden tersebut.

(Ismail Hasan)
Redaksi Presesimedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *