
Ket. Foto Benny Parapat bersama kuasa hukumnya Ahmad Buchari Huzaini membuat surat terbuka kepada Prabowo.
Jakarta, Ptesesimedia.com– Penolakan laporan dugaan kebohongan publik oleh kepolisian memicu langkah warga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam sebuah talkshow televisi nasional mengenai isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pelapor menyebut laporan yang diajukan pada 28 November 2025 terhadap Andi Azwan dan Joshua Sinambela tidak diterima baik di Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Padahal, menurut pelapor, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penyebaran dan manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga :
https://presisimedia.com/ketika-laporan-tak-kunjung-diterbitkan-transparansi-penegakan-hukum-pasal-32-35-uu-ite-jadi-sorotan/
Dalam acara talkshow tersebut, salah satu narasumber mengklaim memiliki scan asli ijazah Presiden ke-7 RI, namun tidak mampu menjelaskan sumber dokumen secara jelas. Sementara narasumber lain yang disebut memiliki keahlian digital forensik justru menganalisis dokumen versi berbeda dari yang diklaim sebagai asli, sehingga menimbulkan kebingungan publik.
Pelapor menilai penolakan laporan tersebut berbanding terbalik dengan penanganan kasus lain yang menggunakan pasal hukum serupa dan telah berujung pada penetapan tersangka. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Melalui surat terbuka, warga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap konsistensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di ruang publik dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.
Redaksi.
Tags
#Surat Terbuka
#Presiden Prabowo Subianto
#Penegakan Hukum
#Dugaan Kebohongan Publik
#Laporan Ditolak Polisi
