KPK Sita Rp2,6 Miliar Dalam OTT Pemerasan Calon Perangkat Desa Satu Kecamatan Potensi Pemerasan Ditaksir Tembus Rp50 Miliar

Jakarta -Presesimedia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi praktik pemerasan dalam rekrutmen Calon Perangkat Desa (Caperdes) di Kabupaten Pati yang nilainya ditaksir bisa mencapai Rp50 miliar. Estimasi tersebut disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang diamankan dalam OTT berasal dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken. Sementara itu, di Kabupaten Pati tercatat terdapat 21 kecamatan dengan total 601 posisi perangkat desa yang saat ini masih kosong.

Dari peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru terjadi di satu kecamatan dengan barang bukti Rp2,6 miliar. Jika pola yang sama terjadi di seluruh kecamatan, potensi nilainya bisa mencapai sekitar Rp50 miliar,” ujar Budi, Jumat (23/1/2026).

KPK menduga terdapat pola yang terstruktur dalam proses rekrutmen perangkat desa. Dalam penyelidikan sementara, disebutkan bahwa Bupati Pati nonaktif Sudewo diduga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu di tingkat kecamatan yang dikenal sebagai “Tim 8”.

Untuk mengisi posisi perangkat desa, awalnya ditetapkan tarif berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta per orang. Namun, dalam praktiknya, angka tersebut diduga mengalami kenaikan hingga Rp165 juta sampai Rp225 juta per peserta.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kenaikan tarif tersebut dilakukan oleh sejumlah kepala desa dengan alasan koordinasi teknis, meskipun tetap mengacu pada arahan pimpinan.

Besaran tarif tersebut sudah mengalami mark-up dari nilai awal,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Dalam OTT yang digelar pada Senin (19/1/2026), KPK mengamankan delapan orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem rekrutmen perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel. KPK menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *