
Jakarta — presesimedia.com. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sementara sejumlah lokasi tambang di Sumatera Barat. Langkah cepat ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang bahwa standar kepatuhan lingkungan kini menjadi faktor utama dalam manajemen risiko bisnis.
Keputusan penyegelan diambil setelah banjir melanda beberapa wilayah di Sumbar. KLH memasang papan pengawasan dan menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar tindakan administratif.
> “Kepatuhan lingkungan bukan formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif.
Temuan KLH: Reklamasi Minim, Risiko Bencana Tinggi
Hasil verifikasi lapangan KLH/BPLH bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan menemukan sejumlah persoalan serius:
Bukaan tambang terbengkalai tanpa reklamasi.
Air larian tidak dipantau, memicu risiko aliran lumpur.
Indikasi longsor dan erosi di beberapa titik.
Dokumen persetujuan lingkungan tidak lengkap pada sebagian area bukaan.
Tim juga memeriksa Amdal/izin lingkungan serta menilai pengendalian erosi, sistem drainase, dan rencana pascatambang yang dijalankan perusahaan.
Penyegelan Bersifat Sementara, tapi Tuntut Pembuktian
Perusahaan tambang akan diperbolehkan beroperasi kembali hanya jika mampu menunjukkan:
1. Bukti pemenuhan kewajiban lingkungan,
2. Rencana perbaikan konkret yang dapat diverifikasi.
KLH/BPLH menegaskan proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum lingkungan yang mengutamakan akuntabilitas dan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran teknis atau administratif, sanksi akan diberikan sesuai regulasi.
> “Pemerintah hadir memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” tegas Hanif.
Tahap Lanjutan: Audit Teknis dan Verifikasi Reklamasi
KLH akan melakukan pemeriksaan lanjutan, mencakup:
Audit teknis pengelolaan lahan pascatambang
Pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air
Verifikasi dokumen dan rencana reklamasi
Hasil pemeriksaan akan dipublikasikan berkala agar masyarakat mengetahui langkah pemulihan yang ditempuh pemerintah.
Dukungan Daerah dan Publik Jadi Kunci Pemulihan
Kementerian mengimbau pemda, aparat penegak hukum, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam:
Pembersihan material penyumbat sungai
Penataan ulang kawasan rawan
Pemulihan daerah terdampak banjir dan longsor
> “Ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” kata Hanif.
(Redaksi)



