KLH Segel Sejumlah Tambang di Sumbar, Sinyal Tegas bagi Dunia Usaha Soal Kepatuhan Lingkungan

Jakarta — presesimedia.com. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sementara sejumlah lokasi tambang di Sumatera Barat. Langkah cepat ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang bahwa standar kepatuhan lingkungan kini menjadi faktor utama dalam manajemen risiko bisnis.

Keputusan penyegelan diambil setelah banjir melanda beberapa wilayah di Sumbar. KLH memasang papan pengawasan dan menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar tindakan administratif.

> “Kepatuhan lingkungan bukan formalitas. Ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif.

Temuan KLH: Reklamasi Minim, Risiko Bencana Tinggi

Hasil verifikasi lapangan KLH/BPLH bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan menemukan sejumlah persoalan serius:

Bukaan tambang terbengkalai tanpa reklamasi.

Air larian tidak dipantau, memicu risiko aliran lumpur.

Indikasi longsor dan erosi di beberapa titik.

Dokumen persetujuan lingkungan tidak lengkap pada sebagian area bukaan.

Tim juga memeriksa Amdal/izin lingkungan serta menilai pengendalian erosi, sistem drainase, dan rencana pascatambang yang dijalankan perusahaan.

Penyegelan Bersifat Sementara, tapi Tuntut Pembuktian

Perusahaan tambang akan diperbolehkan beroperasi kembali hanya jika mampu menunjukkan:

1. Bukti pemenuhan kewajiban lingkungan,

2. Rencana perbaikan konkret yang dapat diverifikasi.

KLH/BPLH menegaskan proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum lingkungan yang mengutamakan akuntabilitas dan transparansi. Jika ditemukan pelanggaran teknis atau administratif, sanksi akan diberikan sesuai regulasi.

> “Pemerintah hadir memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” tegas Hanif.

Tahap Lanjutan: Audit Teknis dan Verifikasi Reklamasi

KLH akan melakukan pemeriksaan lanjutan, mencakup:

Audit teknis pengelolaan lahan pascatambang

Pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air

Verifikasi dokumen dan rencana reklamasi

Hasil pemeriksaan akan dipublikasikan berkala agar masyarakat mengetahui langkah pemulihan yang ditempuh pemerintah.

Dukungan Daerah dan Publik Jadi Kunci Pemulihan

Kementerian mengimbau pemda, aparat penegak hukum, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam:

Pembersihan material penyumbat sungai

Penataan ulang kawasan rawan

Pemulihan daerah terdampak banjir dan longsor

> “Ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” kata Hanif.

 

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *