
Ket. Gambar ilustrasi Pelabuhan Teluk Tapang Pasaman Barat.
Pasaman Barat – Presisimedia.com Upaya LSM P2NAPAS meminta kejelasan status dan pola pengelolaan Pelabuhan Teluk Tapang kembali menuai kritik tajam.
Menindaklanjuti laporan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 60964, Contact Center 151 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyampaikan bahwa surat permintaan klarifikasi telah diterima—namun diarahkan untuk dikirim ulang ke Tata Usaha (TU) Kemenhub demi “kemudahan koordinasi”.
Bagi P2NAPAS, respons tersebut sah secara prosedural, tetapi gagal menjawab inti persoalan yang dipertanyakan publik.
“Kami menghormati administrasi. Tapi yang dipertanyakan masyarakat adalah status pelabuhan dan manfaat APBN. Memindahkan alamat surat bukan jawaban,” tegas Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara.
Pelabuhan Teluk Tapang diketahui memperoleh dukungan anggaran negara, termasuk alokasi Rp83 miliar pada 2026. Dengan keterlibatan APBN, P2NAPAS menilai pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan penjelasan terbuka—bukan sekadar konfirmasi penerimaan surat.
Sejumlah pertanyaan mendasar hingga kini belum dijawab:
Status hukum: pelabuhan umum atau pelabuhan khusus?
Akses publik: jika umum, mengapa muncul pembatasan?
Penggunaan APBN: jika khusus, apa dasar pembiayaan negara?
Pengawasan: bagaimana kontrol negara atas kerja sama dengan pihak swasta?
Menurut P2NAPAS, menggeser diskusi ke meja TU justru memperkuat persepsi penghindaran isu substansial.
Dalam kacamata CEO-friendly, kepatuhan prosedur adalah fondasi—namun kepastian dan kecepatan klarifikasi adalah mata uang kepercayaan.
Investor membaca sinyal kebijakan.
Pasar menilai konsistensi.
Publik menghitung kredibilitas.
Ketika infrastruktur strategis yang dibiayai APBN tidak dijelaskan status dan manfaatnya, risiko reputasi dan ketidakpastian kebijakan justru membesar—bukan hanya bagi daerah, tetapi juga kementerian teknis di pusat.
Publik Tidak Menunggu Nomor Agenda
P2NAPAS menyatakan akan memenuhi permintaan administratif tersebut. Namun organisasi ini menegaskan, publik Pasaman Barat dan Sumatera Barat tidak menunggu lembar disposisi atau nomor agenda.
Yang ditunggu adalah jawaban tegas dan terbuka: apakah Teluk Tapang dikelola sebagai pelabuhan publik untuk kemaslahatan bersama,
atau dalam praktiknya telah berfungsi sebagai pelabuhan khusus dengan manfaat terbatas?
Selama substansi terus berputar di lorong administrasi, polemik Teluk Tapang dipastikan belum akan berakhir—dan kritik publik akan semakin keras.
(Tim Redaksi)
