Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Jakarta, presesimedia.com–Proses pelaporan dugaan manipulasi dokumen elektronik yang diajukan aktivis Benny Parapat (BP) di SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (29/11/2025) memunculkan tanda tanya besar mengenai konsistensi prosedur dan asas equality before the law. Selama kurang lebih 12 jam, BP berupaya melaporkan Andi Azwan (AA), Ketua JoMan, serta Joshua Sinambela (JS), yang sebelumnya menampilkan dan menyebut dokumen sebagai “scan ijazah asli” milik Presiden Joko Widodo dalam program “Rakyat Bersuara” di iNews TV.
Meski telah berada di SPKT sejak pagi hingga malam hari, petugas menyampaikan bahwa laporan belum dapat diterbitkan dan membutuhkan diskusi internal lanjutan. Situasi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat pelapor membawa legal standing dan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Prosedur Dipertanyakan
Penasehat Hukum BP, Ahmad Buchari Huzaini, menilai langkah SPKT tersebut kurang sejalan dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 12 huruf a, yang melarang pejabat Polri menolak laporan masyarakat yang berada dalam lingkup tugas dan kewenangannya.
Dari keterangan BP, sejumlah alasan penundaan dianggap tidak relevan, di antaranya:
Laporan harus menunggu penyelesaian laporan lain meski tidak berkaitan.
Pelapor diminta melampirkan “ijazah asli” pihak yang dirugikan, padahal keberadaan dokumen itulah yang menjadi objek persoalan.
Pasal 32–35 UU ITE disebut sebagai delik aduan sehingga harus dilaporkan langsung oleh pemilik ijazah.
Padahal secara hukum, pasal-pasal tersebut merupakan delik umum, sehingga siapapun dapat melapor jika menemukan dugaan manipulasi, pengubahan, atau rekayasa dokumen elektronik.
Konteks Dugaan Pelanggaran
AA dan JS menampilkan dokumen yang mereka klaim sebagai “scan ijazah asli” dalam siaran langsung “Rakyat Bersuara” pada 19 November 2025 dan tayangan ulang 25 November 2025. Berdasarkan pemeriksaan teknis, dokumen yang ditampilkan:
tidak memiliki watermark atau emboss sebagaimana ijazah resmi,
tidak memenuhi ciri keaslian dokumen pendidikan,
dan diduga merupakan hasil modifikasi dari unggahan media sosial pihak lain.
Apabila hasil analisis tersebut benar, tindakan itu memenuhi unsur Pasal 32 dan 35 UU ITE mengenai manipulasi Informasi dan Dokumen Elektronik, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun.
Pertanyaan Publik atas Konsistensi Penegakan Hukum
Perbedaan perlakuan yang dirasakan BP menjadi sorotan publik, mengingat laporan dengan pasal yang sama sebelumnya pernah diterima Polda Metro Jaya dari pihak lain, seperti Peradi Bersatu.
Pertanyaan pun mengemuka:
Mengapa laporan BP justru tidak diproses?
Dalam prinsip penegakan hukum yang transparan dan objektif, SPKT seharusnya menerima laporan terlebih dahulu untuk kemudian diverifikasi melalui penyelidikan atau gelar perkara. Penundaan penerimaan laporan pada tahap awal justru memunculkan persepsi ketidakseragaman prosedur.
Perbedaan perlakuan dalam proses pengaduan ini menguatkan kembali pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran digital. Di tengah meningkatnya penggunaan dokumen elektronik di ruang publik, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)




