Ketika Izin Menjadi Harapan: WPR dan Hak Hidup Pendulang

Uncategorized14 Dilihat

Sumatera Barat, – Di balik sunyi sungai yang tak lagi didulang, negara mulai menyusun peta. Bukan peta biasa, melainkan garis-garis kebijakan yang kelak menentukan apakah rakyat kecil boleh kembali bekerja, atau hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Peta itu bernama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bagi birokrasi, WPR adalah singkatan teknokratis. Namun bagi pendulang di Pasaman, Solok, Tanah Datar, Pasaman Barat, dan Solok Selatan, WPR adalah harapan yang tertunda—sebuah janji bahwa negara tidak hanya datang membawa larangan, tetapi juga jalan keluar.

WPR: Dari Wacana ke Kepastian

Komitmen percepatan penetapan WPR oleh Kapolda Sumatera Barat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi penanda penting bahwa negara mulai menyadari satu hal: tambang rakyat tidak bisa dibereskan dengan penindakan semata.

Target rampung awal Februari 2026 bukan sekadar tenggat waktu administratif. Ia adalah garis batas antara lapar yang berkepanjangan dan kesempatan untuk bangkit. Di atas kertas, WPR akan menjadi dasar lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—legalitas yang selama ini tak pernah benar-benar dimiliki pendulang kecil.

Namun pertanyaan yang menggantung di udara adalah: apakah negara siap secara teknis?

Kesiapan Teknis: Lebih dari Sekadar Izin

WPR tidak boleh berhenti pada legalisasi. Tanpa kesiapan teknis, ia hanya akan menjadi nama baru bagi persoalan lama. Karena itu, sejumlah prasyarat mutlak harus hadir bersamaan.

Pertama, pengelolaan lingkungan.
Negara perlu memastikan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak lagi berjalan liar. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengendalian merkuri, serta pembatasan zona kerja harus menjadi standar, bukan sekadar imbauan.

Kedua, teknologi ramah lingkungan.
Pendulang tradisional tidak bisa dibiarkan bekerja dengan alat seadanya tanpa pendampingan. Negara harus hadir melalui pelatihan, alat sederhana yang aman, serta pendamping teknis agar kerusakan alam tidak diwariskan ke generasi berikutnya.

Ketiga, pengawasan dan tata kelola.
WPR membutuhkan sistem pengawasan yang adil—bukan represif, tetapi mendidik. Aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus berada dalam satu ekosistem pengawasan bersama, bukan saling mencurigai.

Keempat, kontribusi ekonomi daerah.
Dengan WPR, aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di ruang gelap. Pajak dan retribusi daerah dapat dipungut secara sah, menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus alat kontrol agar aktivitas berjalan sesuai aturan.

Negara Jangan Datang Terlambat

Aktivis dan praktisi pers Mahyudi Batubara mengingatkan bahwa kesiapan teknis WPR harus berjalan seiring dengan kecepatan implementasi.

“WPR itu bukan hadiah, tapi hak yang tertunda. Kalau teknisnya lambat, rakyat yang sudah terlanjur kehilangan pekerjaan akan semakin terpuruk,” ujarnya.

Menurut Batubara, negara harus memastikan bahwa setelah WPR ditetapkan, IPR benar-benar bisa diakses pendulang kecil, bukan tersangkut di meja birokrasi atau dikuasai segelintir pihak.

“Kalau WPR hanya rapi di dokumen tapi tak bisa dikerjakan rakyat, itu sama saja menunda penderitaan dengan istilah baru,” tegasnya.

Jalan Tengah antara Alam dan Perut Rakyat

WPR sejatinya adalah jalan tengah. Ia bukan pembenaran atas tambang ilegal, dan bukan pula pengabaian terhadap lingkungan. Ia adalah pengakuan bahwa rakyat kecil juga berhak hidup, bekerja, dan dilindungi—tanpa harus bersembunyi dari hukum.

Negara kini berada di persimpangan:
apakah WPR akan menjadi alat keadilan sosial, atau sekadar penawar retoris atas luka yang sudah terlanjur dalam?

Di Sumatera Barat, emas masih ada di perut bumi. Tetapi yang jauh lebih berharga adalah kepercayaan rakyat. Dan kepercayaan itu hanya bisa tumbuh jika negara hadir tepat waktu, dengan kebijakan yang bekerja—bukan sekadar berbicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *