Kepsek SMP Negeri 1 Rao Utara Bungkam Soal Dana Revitalisasi Rp784 Juta, Publik Soroti Transparansi

DAERAH, PENDIDIKAN79 Dilihat

 

Pasaman, Presesimedia.com – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rao Utara, Kabupaten Pasaman, tengah menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp784.000.000 tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah, khususnya kepala sekolah yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan data dalam papan informasi kegiatan, proyek ini berada di bawah koordinasi Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan durasi pekerjaan 120 hari kalender, mulai 03 Agustus hingga 01 Desember 2025.

Beberapa kali upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp ke Nomor  0823 8453 xxxx, Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan yang diberikan oleh kepala sekolah terkait jenis pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta pelibatan komite sekolah dan masyarakat.

Situasi ini memicu sorotan publik. Sejumlah warga menilai, pengelolaan dana yang bersumber dari APBN harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan akuntabel, terutama karena menyangkut fasilitas pendidikan bagi generasi muda.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus diam? Justru penjelasan terbuka akan membuat masyarakat tenang,” ujar salah seorang  masyarakat  Jumat (28/11).

Kritik ini disampaikan dalam semangat perbaikan, bukan untuk menjatuhkan institusi pendidikan. Masyarakat pada dasarnya mendukung program revitalisasi, selama pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku.

Sejumlah pihak kini mendorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemantauan secara aktif agar proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar kualitas.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, panitia pelaksana, maupun dinas terkait agar informasi yang beredar tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *