
Jakarta – presesimedia.com. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang dibuka di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Klarifikasi ini disampaikan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, usai beredarnya pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kemenhut membuka layanan penebangan.
Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar. Ia menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Menteri Kehutanan telah memerintahkan evaluasi menyeluruh atas Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Tindak lanjutnya, Dirjen PHL mengeluarkan Surat No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 yang menghentikan sementara seluruh layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
“Sejak Juli 2025, tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH,” kata Laksmi. Ia juga membenarkan adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025 yang meminta penghentian akses SIPUHH. “Permintaan tersebut sudah kami laksanakan sepenuhnya,” tambahnya.
Meski layanan ditutup, Kemenhut mencatat adanya aktivitas ilegal di lapangan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan volume 44 m³ dari wilayah Kelurahan Lancat.
Laksmi menjelaskan SIPUHH bukanlah izin, melainkan sistem pencatatan pemanfaatan kayu alami di Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan negara. “Pengawasan kayu di PHAT merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan hutan diproses melalui pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik ilegal penggunaan dokumen atau pemanfaatan kayu. Penegakan hukum tetap berjalan,” tegas Laksmi.
(Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan – Krisdianto)
Editor Redaksi presesimedia.com.






